MerahPutih.com – Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terpidana dalam kasus tersebut penghalang keadilan atau terhambatnya penyidikan atas meninggalnya Briptu Yosua Hutabarat atau Briptu J.

Keduanya dengan suara bulat mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

“Hendra dan Agus Nurpatria mengajukan kasasi pada Jumat, 3 Maret 2023,” kata Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/3).

Baca juga:

Majelis hakim memvonis Agus Nurpatria, mantan awak Sambo, 2 tahun penjara

Sedangkan pelaku lainnya dalam kasus yang sama belum mengajukan banding. Mereka adalah Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin.

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara. Vonis terhadap Hendra sama dengan tuntutan jaksa.

Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus menghalang-halangi penyidikan kematian Brigadir J.

Baca juga:

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara

Beberapa waktu lalu, pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat, menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua kliennya itu langka.

Baca juga:  Tanggal Peluncuran Galaxy Z Fold 5 dan Galaxy Z Flip 5 Mulai Terungkap

Ragahdo juga menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua kliennya.

Di sisi lain, Bharada Richard Eliezer yang berperan sebagai algojo dalam pembunuhan Brigadir J hanya divonis 1,5 tahun penjara. (Knu)

Baca juga:

Mantan Wakapolri Beri Kesaksian Ringan Kepada Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria



Source link