Hasil Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Cs Dibacakan Hari Ini

MerahPutih.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan banding terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (4/12).

Keempat terdakwa dalam kasus tersebut adalah mantan Kabag Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, serta Bripka Ricky Rizal dan Ma’ruf Kuat.

“Putusan kasasi atas nama Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diputuskan pada pukul 09.00 WIB,” kata Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (4/12).

Baca juga:

KY Pantau Sidang Banding Ferdy Sambo Cs Besok

Binsar mengatakan, berkas perkara keempat terdakwa tersebut diterima PT DKI Jakarta dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.

Berdasarkan berkas yang diterima, komposisi majelis hakim yang akan menggelar sidang banding terdakwa Ferdy Sambo diketuai Singgih Budi Prakoso bersama hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Kemudian, untuk sidang banding, terdakwa Putri Candrawathi diketuai Ewit Soetriadi bersama hakim anggota Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Baca juga:

Mengalahkan DPR dalam jajak pendapat, kepercayaan publik terhadap Polri mulai pulih pasca kasus Sambo

Sedangkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo akan dipimpin oleh H Mulyanto dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Baca juga:  Ini Dia, Spesifikasi dan Harga ASUS ROG Ally

Sedangkan untuk Terdakwa Kuat Ma’ruf, Abdul Fattah akan diketuai oleh Hakim Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto dan Tony Pribadi. (Knu)

Baca juga:

Rabu (4/12) Pengadilan mengabulkan banding Ferdy Sambo



Source link