MerahPutih.com – Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Kini, kasus yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun ini memasuki babak baru.
Kedua tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk menjalani langkah penanganan kasus selanjutnya sebelum disidangkan.
Baca juga:
Polda Metro lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Haris Azhar dan Iris ‘Kontras’
Pengiriman akan dilakukan pada Senin (3/6) besok.
Pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dilakukan setelah kedua berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Betul besok ada tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti penyidik Polda Metro Jaya kepada kejaksaan, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” kata Kasiepenkum tersebut. ) Kantor Kejati DKI Jakarta (Kejati) Ade Sofyansah kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/3).
Baca juga:
Kunjungi Polda Metro, Slice KontraS sudah siap, meski langsung ditahan
Dalam hal ini keduanya dikenakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.
Polda Metro Jaya memastikan berkas kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sudah lengkap atau P21.
Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Seperti diketahui, Haris dan rekannya Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula saat Haris dan Fatia mengaitkan nama Luhut dengan perusahaan tambang di Papua, yang dibantah pensiunan jenderal TNI itu. (Knu)
Baca juga:
Besok, Polda Metro Jaya akan menginterogasi Haris Azhar dan Slice ‘Contras’