KabarOto.com – Jika Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang atau rusak tidak perlu menggunakan jasa cali, syarat dan caranya sangat mudah. Sesuai Peraturan Pemerintah RI #76 Tahun 2020, biaya yang perlu disiapkan juga cukup terjangkau yakni Rp 225 ribu per edisi, untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3.
Baca juga: Korlantas Polri Segera Terbitkan BPKB Elektronik
Sedangkan kendaraan roda 4 atau lebih dikenakan biaya Rp 375 ribu per penerbitan.
Agar lebih jelas, berikut adalah syarat mengurus BPKB hilang:
- Lengkapi formulir pendaftaran BPKB di Samsat.
- Surat pengaduan polisi hilang dan tidak masuk daftar pencarian.
- Berita acara singkat acara Reserse Kriminal.
- Surat Penerimaan Laporan Polisi.
- Kirim kartu identitas
- Untuk Perorangan : jika ditangani langsung oleh pemilik yang sah, harap siapkan 1 copy KTP sementara bagi yang tidak bisa melampirkan surat kuasa bermaterai.
- Untuk Badan Hukum: Fotokopi akta pendirian + fotokopi, surat keterangan domisili, surat kuasa yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh administrasi serta dibubuhi stempel badan hukum yang berkepentingan.
- Untuk Instansi Pemerintah: BPKB BPKB BPKB ditandatangani oleh pimpinan dan bermeterai instansi.
- Surat keterangan BPKB hilang dicap dan ditandatangani oleh pemilik.
- Bukti berita BPKB hilang di 2 media cetak berbeda (lampirkan kwitansi dan kliping iklan).
- Surat Pernyataan Bank yang menyatakan bahwa BPKB tidak dalam kondisi bank garansi/jaminan.
- STNK asli dan fotokopi, serta invoice (catatan/kwitansi/laporan).
- Fotokopi BPKB lama (paling tidak tahu nomornya).
- Fotokopi akta perusahaan/SIUP/SITU apabila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.
- Cek fisik legalisir.
Baca Juga: Banyak Pemilik Sepeda Motor Royal Enfield Belum Mendapat STNK dan BPKB, Jadi Apa?
Penanganan proses penggantian BPKB yang rusak:
- Lengkapi formulir pendaftaran BPKB di Samsat.
- Fotokopi KTP Pemilik.
- Surat pernyataan BPKB yang rusak dicap dan ditandatangani oleh pemilik.
- Bukti BPKB dirusak.
- STNK asli dan fotokopi STNK.
