Indeks

Gampang kok, ini syarat pengurusan BPKB rusak tanpa perantara

KabarOto.com – Jika Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hilang atau rusak tidak perlu menggunakan jasa cali, syarat dan caranya sangat mudah. Sesuai Peraturan Pemerintah RI #76 Tahun 2020, biaya yang perlu disiapkan juga cukup terjangkau yakni Rp 225 ribu per edisi, untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3.

Baca juga: Korlantas Polri Segera Terbitkan BPKB Elektronik

Sedangkan kendaraan roda 4 atau lebih dikenakan biaya Rp 375 ribu per penerbitan.

Agar lebih jelas, berikut adalah syarat mengurus BPKB hilang:

  • Lengkapi formulir pendaftaran BPKB di Samsat.
  • Surat pengaduan polisi hilang dan tidak masuk daftar pencarian.
  • Berita acara singkat acara Reserse Kriminal.
  • Surat Penerimaan Laporan Polisi.
  • Kirim kartu identitas
  1. Untuk Perorangan : jika ditangani langsung oleh pemilik yang sah, harap siapkan 1 copy KTP sementara bagi yang tidak bisa melampirkan surat kuasa bermaterai.
  2. Untuk Badan Hukum: Fotokopi akta pendirian + fotokopi, surat keterangan domisili, surat kuasa yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh administrasi serta dibubuhi stempel badan hukum yang berkepentingan.
  3. Untuk Instansi Pemerintah: BPKB BPKB BPKB ditandatangani oleh pimpinan dan bermeterai instansi.

  • Surat keterangan BPKB hilang dicap dan ditandatangani oleh pemilik.
  • Bukti berita BPKB hilang di 2 media cetak berbeda (lampirkan kwitansi dan kliping iklan).
  • Surat Pernyataan Bank yang menyatakan bahwa BPKB tidak dalam kondisi bank garansi/jaminan.
  • STNK asli dan fotokopi, serta invoice (catatan/kwitansi/laporan).
  • Fotokopi BPKB lama (paling tidak tahu nomornya).
  • Fotokopi akta perusahaan/SIUP/SITU apabila kendaraan bermotor atas nama perusahaan.
  • Cek fisik legalisir.

Baca Juga: Banyak Pemilik Sepeda Motor Royal Enfield Belum Mendapat STNK dan BPKB, Jadi Apa?

Penanganan proses penggantian BPKB yang rusak:

  • Lengkapi formulir pendaftaran BPKB di Samsat.
  • Fotokopi KTP Pemilik.
  • Surat pernyataan BPKB yang rusak dicap dan ditandatangani oleh pemilik.
  • Bukti BPKB dirusak.
  • STNK asli dan fotokopi STNK.
Exit mobile version