DPRD Tetapkan Rekomendasi Soal LHP Kerugian Daerah

SEPUTARPANGANDARAN.COM – DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar rapat paripurna penetapan rekomendasi DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Laporan Hasil Pemantauan Kerugian Daerah Tahun Anggaran 2020, Jumat (16/4/2021).

Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan dan Ketua DPRD Asep Noordin, Sekretaris Daerah Kusdiana, para staf ahli, para asisten dan Kepala SKPD juga para anggota DPRD Kabupaten Pangandaran.

Dalam rapat tersebut anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pangandaran Solehudin mengatakan Banggar wajib melakukan pembahasan laporan hasil pemeriksaan BPK RI sesuai pasal 6 ayat 1 tahun 2020,

Dia mengatakan TPKD belum bisa menyelesaikan kasus yang mengakibatkan kerugian daerah dan belum didokumentasikan dengan baik. Bahkan kata Solehudin, BPK RI sudah mengintruksikan kepada pemerintah daerah untuk mengatasi dan menelusuri kerugian yang terjadi.

“Pemda melalui TPKD harus membuat laporan melalui sistem pengendalian yang revolusioner dan melakukan pemantauan melalui aplikasi SPTL,” ungkap Solehudin.

Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan membenarkan sebagaimana diketahui hasil pemeriksaan BPK RI yang merupakan rincian jumlah kerugian daerah oleh Kabupaten Pangandaran ada 374 kasus dengan total kerugian mencapai 16,9 miliar rupiah.

Baca juga:  Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari Positif Covid-19

“Masih banyak temuan-temuan yang belum diselesaikan atas kerugian hasil pemeriksaan pihak BPK RI tersebut dan perlu dilakukan inventarisasi atas kerugian daerah,” kata Ujang Endin.

Dia berharap ke depan, kerugian daerah ini jangan sampai terjadi lagi dan bisa meminimalisir atau bahkan bisa dihilangkan.***