
MerahPutih.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah bergegas mendaftarkan data e-KTP untuk 8.737 warga berusia 16 tahun ke atas. Hal itu dilakukan sesuai dengan pelaksanaan Pemilu 2024.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Solo Yuhanes Pramono mengatakan, tahun ini ada 8.737 warga berusia 16 tahun yang tidak memiliki KTP.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Pemerintah Provinsi menonaktifkan KTP bagi warga non-Jakarta
“Data e-KTP akan kami daftarkan agar warga ini bisa mencoblos di Pemilu 2024,” kata Pramono, Minggu (5/7).
Ia mengatakan, berdasarkan cutoff 25 Maret 2023, terdapat 8.737 warga Kota Solo berusia antara 16 hingga 17 tahun yang tidak memiliki KTP yang menjadi sasaran Disdukcapil untuk melakukan pendataan KTP. Perekaman data dilakukan dengan cara menangkap bola.
“Disdukcapil memiliki strategi pendataan untuk memberikan pelayanan pengurusan kependudukan, salah melakukan pendaftaran e-KTP secara serentak di lima kantor kecamatan di Solo,” ujarnya.
Ia mengatakan, pelayanan perekaman data e-KTP dimulai dari Senin hingga Jumat, tepatnya pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Pihaknya juga menerjunkan lima tim khusus yang bertugas di lima kecamatan selama 20 hari mulai Selasa hingga Selasa (30/2/5).
Baca juga:
Dampak penonaktifan NIK KTP DKI
Menurutnya, strategi untuk mengambil bola atau mendekatkan pelayanan kepada masyarakat adalah dengan mempermudah pengurusan dokumen kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami ingin memberikan hak kepada warga untuk mendapatkan dokumen kependudukan, pelayanan pendaftaran KTP hingga malam hari juga masuk dalam lingkup pendokumentasian kependudukan karena tingkat kepemilikan dokumen kependudukan merupakan salah satu indikator dari pemerintah pusat”, tambahnya. .
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, untuk mengantisipasi golput bagi pemilih pemula, Pemkot Solo menerapkan strategi pendataan dengan mendekatkan pelayanan administrasi, khususnya pendaftaran data e-KTP.
“Kami buru-buru mendaftarkan data e-KTP agar warga yang memiliki hak pilih bisa memilih di Pemilu 2024,” kata Gibran. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Disdukcapil DKI bantah penonaktifan KTP bagi warga non-Jakarta pada Juni 2023





