KabarOto.com – Dengan mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah berupaya meningkatkan minat masyarakat terhadap penggunaan kendaraan listrik. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030 dan nol emisi atau nol net karbon pada tahun 2060.
“Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bantuan pembelian kendaraan listrik roda dua yang akan mulai berlaku pada 20 Maret 2023,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. (03/21).
Baca Juga: Resmi Tiga Motor Listrik Dari United E-Motor Dapat Subsidi Rp 7 Juta

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Baterai Roda Dua.
Menperin menjelaskan, program bantuan yang diberikan pemerintah berupa pengembalian potongan harga sepeda motor listrik baru kepada masyarakat tertentu.
“Pelaksanaan program pendampingan ini akan didukung oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk melakukan kegiatan verifikasi dan melaporkan hasil verifikasi industri,” jelasnya.
Diskon Rp 7 juta akan diberikan untuk pembelian satu unit sepeda motor listrik. Hadiah ini hanya dapat diberikan untuk sekali pembelian oleh orang-orang tertentu yang memiliki NIK yang sama.
Baca juga: Masih Ada Motor Listrik Merk Lain yang Dapat Subsidi Rp 7 Juta
Selain itu, kriteria penerima bantuan program dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah atau penerima subsidi tenaga listrik sampai dengan 900 VA.
“Program bantuan diberikan dengan kuota maksimal 200.000 unit untuk tahun anggaran 2023 dan maksimal 600.000 unit untuk tahun anggaran 2024,” pungkas Agus Gumiwang Kartasasmita.





