KabarOto.com – Tiket ETLE (Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik) diterapkan mulai 1 April 2022. Pada Desember 2022 saja, polisi mendaftarkan 42.852.990 kendaraan yang ditangkap kamera ETLE.

Sebanyak 1.716.453 di antaranya telah divalidasi datanya oleh tim back office dan diteruskan dalam bentuk pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan. Sementara itu, sebanyak 636.239 pelanggar dipastikan melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Polda Jateng Gunakan Drone ETLE untuk Menindak Pelanggar Lalu Lintas

Jika pelanggar telah menerima bukti pelanggaran, pemilik kendaraan wajib membayar denda atas pelanggaran tersebut.

Dikutip dari laman https://tilang.kejaksaan.go.id, hal pertama yang harus dilakukan jika menerima surat adalah memasukkan nomor registrasi tiket atau blank number atau nomor file tiket di https://tilang.kejaksaan.go .id/ halaman .

Setelah itu, denda yang diberikan polisi akan muncul sesuai dengan pelanggarannya. Pilih metode penagihan Anda, Anda bisa datang langsung atau menggunakan layanan pengiriman bukti yang tersedia (S&K berlaku) dan klik bayar.

Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia. Selanjutnya, pelaku dapat mengumpulkan barang bukti di Kejaksaan Agung atau menggunakan jasa Pos Indonesia untuk menyerahkan barang bukti.

Ilustrasi: Polisi menunjukkan surat konfirmasi e-tiket yang akan dikirimkan kepada pelanggar lalu lintas terdaftar oleh ETLE (NTMC Polri)

Namun ingat sobat, membayar denda tiket adalah denda maksimal Rp 500.000. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Nantinya, pengadilan bisa menetapkan denda kurang dari Rp 500 ribu. Dengan demikian, perubahan denda dapat dilanjutkan kembali oleh pelaku. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 268 ayat 1.

“Dalam hal putusan pengadilan menetapkan bahwa denda tersebut lebih kecil dari uang denda yang disetorkan, maka sisa uang denda tersebut harus diberitahukan kepada pelaku agar dapat menutupinya,” ujarnya.

Kejaksaan Agung sendiri menginformasikan mekanisme pelunasan sisa denda dengan denda. Berikut cara menerima kelebihan denda sebagaimana dikutip dari laman e-Tilang Kejaksaan Agung https://tilang.kejaksaan.go.id/:

1. Lihat keputusan denda dan biaya tiket

Masukkan nomor registrasi tiket sesuai form untuk melihat besaran denda. Periksa kembali data keputusan. Pastikan nomor pendaftaran, nama pelaku dan jumlah setoran sudah benar.

Baca Juga: ETLE Portable Siap Menindak Pelanggar Lalu Lintas, Begini Penampakannya

2. Periksa sisa setoran

Sistem akan memberi tahu Anda tentang sisa jumlah setoran yang dapat dilakukan. Hubungi Kejaksaan jika ada ketidaksesuaian data penyetoran. Jika berlaku, klik tombol untuk menerima sisa setoran.

3. Download surat pengantar Bank BRI

Anda dapat mengunduh surat pengantar Bank BRI, untuk mengambil sisa setoran.

4. Ambil sisa setoran di cabang Bank BRI terdekat

Tunjukkan surat pengantar ke teller bank. Bank akan memverifikasi data. Dan, jika berlaku, sisa titipan tersebut langsung diserahkan kepada pelaku.