Cara baru untuk menunda pemilu

Ringkasan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan Keputusan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang semula ditetapkan pada 14 Februari 2024.

Pengadilan menunda pemilihan presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi sebagai tanggapan atas pengaduan yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Lebih Baik). ).

Kamis, putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hakim T. Oyong, yang mendampingi Bakri dan Doweeks Silaban sebagai hakim anggota. Petikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah sebagai berikut:

  • Hakim menyatakan penulis adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
  • KPU melakukan perbuatan melawan hukum.
  • Memerintahkan KPU untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 500 juta kepada kedua penggugat, yakni anggota Partai Prima.
  • Menghukum KPU yang tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak keputusan ini diumumkan (pada 2 Maret 2023) dan menunda tahapan Pemilu sejak awal kurang lebih dua tahun, empat bulan, dan tujuh hari (diperkirakan 9 Juli). , 2025).
  • Keputusan kasus ini dapat dilakukan segera (uitvoerbaar bij voorraad).
Baca juga:  PSSI Akan Lobi Kepolisian Agar Pinjamkan Muhammad Ferarri Cs Untuk Timnas Indonesia U-23

Source link