Merah Putih. dengan – Penjara.
“Hari ini sebenarnya saya ingin bertemu dengan pimpinan untuk menunaikan tugas lagi,” kata Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga:
Kembali ke Jabatan Dirut KPK, Brigjen Endar: Terima Kasih Presiden Jokowi
Namun, hanya ada dua pimpinan KPK di Gedung Merah Putih pada Rabu sore, sehingga pertemuan Endar Priantoro dengan lima pimpinan KPK harus dijadwal ulang.
“Ngomong-ngomong, hari ini hanya ada dua pemimpin, jadi Pak Alex (Marwata) dan Pak (Johanis) Tanak, tidak bertemu dengan saya, tetapi dia mengatakan melalui SPRI bahwa akan dicarikan waktu yang tepat agar saya bisa bertemu. lima pemimpin,” katanya.
Endar mengungkapkan, pengangkatannya kembali sebagai Direktur Penyidikan KPK berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023.
“Karena saya memang mengandalkan SK Sekjen yang membatalkan SK lama, saya memang dikembalikan sebagai Direktur Penyidikan. Jadi, SK itu tertanggal 27 Juni (2023),” ujarnya.
Endar mengungkapkan, dirinya belum aktif berperan sebagai Direktur Penyidikan karena saat ini sedang menempuh pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Republik Indonesia. Namun, dia mengatakan mulai besok akan kembali ke kantor KPK.
“Saya mungkin punya kantor ya, tapi mungkin saya membagi waktu karena saya melakukan kegiatan di sekolah,” ujarnya.
Sambil belajar, Endar mengatakan akan berkomunikasi langsung dengan pimpinan Satuan Tugas Penyidikan (Kasatgas) KPK untuk mengupdate informasi proses penyidikan di lembaga antikorupsi tersebut.
“Sudah tiga bulan saya tidak ikut. Saya juga bertemu dengan satgas dan teman-teman penyidik, sambil berjalan mungkin akan saya evaluasi kembali. Saya juga akan mencari informasi bagaimana updatenya. Baru nanti saya bisa membawa menjalankan tugasku seperti biasa”, katanya.
Baca juga:
Kembali ke KPK, Brigjen Endar disambut tepuk tangan penyidik dan penyidik
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan selama Endar Priantoro kuliah di Lemhanas hingga Oktober 2023, tugas Direktur Penyidikan akan diemban oleh Pelaksana Harian (Plh).
“Sebagai pelaksana sehari-hari Direktur Penyidikan, jabatan ini akan diduduki Ronald Worotika hingga menyelesaikan tugas pendidikannya di Lemhanas,” kata Ali.
Ali mengungkapkan, sesuai prosedur, pegawai KPK yang sedang menjalani pendidikan untuk sementara waktu dibebastugaskan hingga masa pendidikan selesai.
“Seperti pegawai KPK lainnya yang saat ini berada di Lemhanas, mereka dibebastugaskan sementara dari tugas sehari-hari,” katanya.
Brimob Endar Priantoro adalah Direktur Penyidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana tertuang dalam Surat Sekjen KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan kepada Polri terkait pengembalian Endar Priantoro ke institusi Polri pada 30 Maret 2023.
Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati Presiden KPK Firli Bahuri tentang tanggapannya terhadap anggota Polri yang kembali bertugas di KPK.
Kapolri dalam surat tanggapan terdaftar nomor: B/2725/IV/KEP./2023 tanggal 3 April 2023 membela atau mengangkat Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Dalam surat balasannya, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK tentang pengangkatan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Akibat kontroversi itu, Endar melaporkan pimpinan KPK tentang pemecatannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman Republik Indonesia. Namun, Dewan Pengawas KPK menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK terkait pemecatan Endar Priantoro dari jabatannya.
Baca juga:
Brigjen Endar Priantoro Kembali Menjadi Direktur Penyidikan KPK
