Biaya perpanjangan SIM terbaru Mei 2023 mulai dari Rp30.000

KabarOto.com – Sebagai perlengkapan wajib mengemudi, Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperbaharui setiap 5 tahun. Tidak perlu calo, biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pengurusan sangat terjangkau.

Memiliki beberapa kategori, biaya perpanjangan SIM akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: AlphaTauri bersiap untuk musim depan, Laurent Mekies gantikan Franz Tost

Berikut daftar biaya perpanjangan SIM di Indonesia:

  • SIM A : Rp 80.000
  • SIM B1 : Rp 80.000
  • SIM B2 : Rp 80.000
  • SIM C : Rp 75.000
  • SIM C1 : Rp 75.000
  • SIM C2 : Rp 75.000
  • SIM D : Rp30.000
  • SIM D1 : Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000

Foto: NTMC Polri

Biaya tersebut belum termasuk biaya lain seperti pemeriksaan kesehatan dan psikotes. Untuk mengikuti tes tersebut, ada biaya tambahan sebesar Rp 25.000 untuk pemeriksaan kesehatan dan Rp 30.000 untuk asuransi.

Baca juga: FIA naikkan alokasi power unit Formula 1 musim 2023

Untuk menghemat waktu, calon yang ingin memperpanjang juga harus menyiapkan serangkaian persyaratan sebelum mengunjungi situs. Berikut adalah dua dokumen yang perlu disiapkan.

  • SIM lama asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotocopy