Bawaslu Kesulitan Akses Sistem Informasi Pencalonan Caleg DPR hingga DPRD

MerahPutih.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengharapkan KPU memberikan pengawas pemilu akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pendaftaran calon anggota legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

Hal ini penting agar Bawaslu dapat mengawal kelengkapan dokumen dan keutuhan berkas pendaftaran calon anggota legislatif di tingkat pusat dan daerah.

Baca juga

Bawaslu memantau secara ketat pendaftaran calon anggota DPR, DPRD, dan DPD

Totok Hariyono, anggota Bawaslu, mengungkapkan pada Kamis (5/4) hanya 21 provinsi yang memiliki akses ke Silon. sembilan provinsi tidak mendapatkan akses, empat provinsi tidak menunjukkan kemajuan.

“(Penting dilakukan pengawasan oleh Bawaslu) sesuai atau tidak (berkas calon), ini penting karena kita berharap KPU membuka ruang seluas-luasnya bagi akses Silon kepada pengawas pemilu, karena objeknya Pengawasannya begini,” kata Totok dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/5).

Ia juga mengatakan per 4 Mei 2023, menu caleg di aplikasi Silon yang memuat informasi dapil, nomor urut, foto, nama caleg dan NIK tidak muncul di aplikasi Silon.

Baca juga:  Intip 8 potret garasi mobil berdesain anti mainstream ini, desainnya jauh di luar prediksi hingga sulit ditebak.

“Aplikasi itu hanya menyajikan informasi tentang kalender dan tahapan pendaftaran calon anggota DPR/DPRD, nanti hasil pantauan kami ke Silon,” terangnya.

Baca juga

Bawaslu menyebut isu misinformasi yang meresahkan tahapan Pemilu 2024

Lebih lanjut, kata Totok, sidak tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pending issue, karena hal tersebut merupakan salah satu atribusi Bawaslu untuk melakukan pencegahan.

“Akses silon sudah diberikan ke Bawaslu agar persyaratan pendaftaran bisa kita lihat bersama dan kita antisipasi jika ada kekurangan. Juga jika ada berkas yang perlu diberikan saran untuk perbaikan,” kata pria asal Jawa Timur itu.

Namun, Totok menegaskan, terkait informasi yang dihapus KPU, Bawaslu akan mengikuti aturan tersebut.

“Selama diwajibkan oleh undang-undang, kita akan mengaksesnya bersama-sama,” katanya.

Anggota KPU Idham Kholik mengatakan, terkait hal tersebut, KPU akan berkoordinasi dengan bagian data dan intelijen KPU RI.

“Jika benar demikian, kami akan meminta Pusdatin KPU RI untuk segera memfasilitasi informasi tersebut,” imbuhnya. (Knu)


Baca juga

Strategi Bawaslu tangani rumor Pilkada 2024



Source link