Badan Karantina Kesehatan Nasional Bakal Kendalikan Wabah Seperti COVID-19

Merah Putih. dengan – Pemerintah saat ini sedang menyusun Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Beberapa pasal RUU ini sedang diperdebatkan.
RUU ini mengawali pembentukan Badan Karantina Kesehatan Nasional (BKKN) yang bertugas menyelenggarakan urusan karantina kesehatan.
Baca juga:
RUU Kesehatan akan mengambil kembali BPJS Kesehatan
“Oleh karena itu, lembaga karantina yang diusulkan dalam RUU tersebut merupakan rancangan usulan DPR RI,” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan RI, Maxi Rein Rondonuwu.
Menurut Maxi, fungsi karantina yang akan dijalankan akan mengadopsi sistem yang telah berjalan selama masa pengendalian COVID-19 di Tanah Air, mencegah berbagai penyakit di pintu masuk negara, baik melalui darat, udara, maupun laut. .
Sistem kerja BKKN, kata Maxi, mengacu pada informasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengenai potensi penyakit endemik di dunia.
“Saat kami mendengar informasi, apalagi sejak WHO mendeklarasikan Public Health Emergency of World Concern (PHEIC), prosedur masuk diperketat dan diperketat,” ujarnya.
Pakar kesehatan dan direktur studi pascasarjana Universitas YARSI, Tjandra Yoga Aditama mengatakan, pembentukan BKKN tertuang dalam pasal 273 ayat 2 UU Kesehatan.
“Badan ini merupakan lembaga pemerintah setingkat menteri yang memiliki peran, tugas, dan wewenang dalam menyelenggarakan urusan kekarantinaan kesehatan,” ujarnya.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa dengan melakukan kegiatan pemantauan penyakit atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah dan mengancam ketahanan nasional di bidang kesehatan maka dibentuklah BKKN.
“Di satu sisi, alangkah baiknya jika ada lembaga setingkat menteri yang menangani masalah kekarantinaan kesehatan, tentunya terkait dengan menjaga kesehatan masyarakat kita,” ujarnya.
Tjandra yang juga mantan Director of Communicable Diseases for Southeast Asia di WHO mengatakan, ide tersebut sejalan dengan rekomendasi tim yang dibentuk WHO, yaitu Independent Panel on Pandemic Preparedness and Response.
“Bahwa negara perlu menjalin koordinasi pengendalian pandemi pada tingkat tertinggi, dan kita tahu bahwa pelaksanaan karantina kesehatan merupakan salah satu aspek utama pengendalian pandemi, berupa kesiapsiagaan dan tanggap pandemi,” ujarnya.
Baca juga
UU Kesehatan Kedinasan Inisiatif DPR Meski Ditolak Fraksi PKS
