Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/11). Anas dengan status Lepas Sebelum Bebas (CMB).

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu meninggalkan gedung lapas Sukamiskin sekitar pukul 13.30 WIB. Ketika dia pergi, dia segera menemukan para pendukungnya menunggu di pintu penjara.

“Alhamdulillah hari ini tanggal 11 April 2023 didampingi oleh kepala sekolah saya Pak Kalapas, Pak Kunrat Kasmiri, Pak Kadivpas, beliau juga kepala sekolah disini, bolehkah saya tinggal disini untuk mengikuti program Cuti Menuju Bebas,” kata Anas setelah keluar dari Lapas Sukamiskin.

Dalam pembebasannya, ia mengucapkan terima kasih kepada Lapas Sukamiskin dan seluruh jajarannya yang telah membimbing dirinya dan para napi lainnya di Lapas.

“Itu satu hal yang tidak bisa saya lupakan,” katanya dikutip Antara.

Sambil berlalu, ia menyapa beberapa tokoh yang hadir, yakni anggota DPR RI Saan Mustopa, Rifqi Karsayuda, I Gede Pasek Suardika dan beberapa mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Baca juga:  Ronaldo Kwateh Gabung Klub Turki, PSSI : Seharusnya Setelah Piala Dunia U-20

Anas juga mengaku menjalani hukuman sembilan tahun tiga bulan penjara. Ia menilai hukuman penjara itu cukup lama.

Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan Anas Urbaningrum pada 11 April 2023 sudah bisa bebas dengan status CMB. Dengan kondisi tersebut, menurutnya, Anas masih harus hadir di Lapas selama tiga bulan.

“Saya berharap Pak Anas bisa bebas dan suci serta kembali ke keluarganya,” kata Kunrat.