Ada insentif Rp7 juta, berikut langkah-langkah mengubah sepeda motor listrik menjadi bengkel bersertifikat
KabarOto.com – Sejalan dengan Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Baterai (KBLBB), pemilik kendaraan roda dua berbahan bakar fosil dapat melakukan konversi motor listrik di bengkel yang telah mendapatkan sertifikat dari Kementerian Perhubungan.
Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo menegaskan konsumen perlu mendaftar untuk mendapatkan insentif Rp 7 juta saat mengonversi sepeda motor listrik.
Baca: Daftar 21 Bengkel Konversi Motor Listrik Tersertifikasi Kementerian Perhubungan
“Jadi ada 9 langkah yang sebagian besar menjadi tanggung jawab bengkel. Pemilik sepeda motor hanya melakukan langkah pertama yaitu mendaftar di bengkel atau mengisi data secara online sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk)”, ujarnya. pada Forum Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Sepeda Motor Listrik, Selasa (04/04/2023).
Untuk melakukan konversi, Gigih mengatakan perpindahan kendaraan harus berada di kisaran 100 hingga 150 cc. Setelah melakukan registrasi, konsumen akan dihubungi oleh bengkel konversi terdekat.

“Platform digital yang kami luncurkan sudah bisa diakses. Silahkan daftar disana. Saat bayar juga akan dapat diskon Rp 7 juta, jadi kalau Rp 15 juta cukup bayar Rp 8 juta saja”, ujar Gigih.
Berikut langkah-langkah konversi motor listrik di 21 bengkel bersertifikat:
1. Pelamar harus melengkapi formulir aplikasi secara online atau menghadiri lokakarya konversi bersertifikat Kementerian Perhubungan secara langsung.
2. Bengkel Konversi akan memverifikasi secara teknis kondisi sepeda motor dan kelengkapan dokumen kendaraan.
Baca juga: Ketum IMI Ingin Merubah Mesin Bensin Menjadi Listrik Bersuara
3. Buatlah kesepakatan antara pemilik sepeda motor dengan bengkel mengenai biaya.
4. Pemilik kendaraan wajib melengkapi surat pernyataan kesediaan untuk mengubahnya menjadi kendaraan bermotor.
5. Bengkel akan mengerjakan konversi sepeda motor pemohon.
6. Bengkel akan mengajukan SUT dan SRUT secara online dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
7. Kementerian Perhubungan akan mengunggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan.
8. Lembaga Verifikasi Independen (LVI) melakukan verifikasi.
9. Berikan sepeda motor hasil konversi kepada pemilik kendaraan.


