KPK Sebut Ada Aliran Dana dari Bupati Kapuas ke Lembaga Survei

MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada dugaan arus kas sekitar Rp. 300 juta dari tersangka Bupati Kapuas, nonaktif Ben Brahim S. Bahat (BSSB) dan mantan anggota DPR RI Ary Egahni kepada lembaga penelitian untuk meningkatkan kelayakannya.

“Ya lebih dari Rp 300 juta ya, tapi nanti kami konfirmasi lagi,” kata Kepala Seksi Pelaporan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Baca juga:

KPK memperpanjang masa tahanan Rafael Alun hingga 31 Juli


Ali menjelaskan, tudingan itu muncul berdasarkan perkembangan penyidikan dan pengumpulan bukti berupa data, hasil penggeledahan, keterangan tersangka, dan keterangan saksi. KPK kemudian meminta pihak terkait untuk mengkonfirmasi temuan tersebut.

“Kami telah memanggil lembaga penelitian sebagai saksi untuk memastikan apakah ada aliran ratusan juta dolar yang disumbangkan oleh berbagai pihak atas perintah yang diduga bupati,” kata Ali.

Namun, Ali tidak memberikan keterangan lebih lanjut apakah KPK bisa melakukan penyitaan jika ditemukan adanya aliran dana ke pihak terkait.

Baca juga:  'Beauty Beyond Compare', Ajak Perempuan Berani Keluar dari Zona Nyaman

“Ya kita lihat dulu proses penyidikannya seperti apa,” ujarnya.

Baca juga:

KPK memeriksa istri Rafael Alun terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU

Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua saksi dari lembaga penelitian terkait dugaan aliran dana, yakni Direktur Keuangan PT Indicator Politik Indonesia Fauny Hidayat yang diperiksa pada 27 Juni 2023 dan Manajer Keuangan PT Poltracking Indonesia Anggraini Setio Ayuningtias yang diperiksa pada 3 April. 2023.

Pada 28 Maret 2023, KPK menangkap dan menetapkan Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang juga anggota DPR RI, Ary Egahni (AE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp. 8,7 miliar.

Modus tersangka berupa pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Selanjutnya, Ben Brahim yang menjabat sebagai Bupati Kapuas selama dua periode yakni 2013-2018 dan 2018-2023, dengan jabatan tersebut dikabarkan mendapatkan fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Kapuas, diantaranya beberapa individu. .

Baca juga:  Timnas Indonesia Sabet Medali Emas dari Mixed MTB Cross Country

Sementara itu, Ary Egahni, sebagai istri bupati dan anggota DPR RI, juga diduga aktif mencampuri proses pemerintahan, antara lain, memerintahkan berbagai kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya berupa sumbangan uang dan harta benda.Lux. .

Sumber uang yang diterima Ben Bahat dan Ary berasal dari berbagai pejabat anggaran di SKPD Pemkab Kapuas.

Tempat dan uang yang diterima digunakan oleh Ben Bahat, antara lain untuk biaya operasional mengikuti Pilkada Kapuas, Pilkada Kalteng dan keikutsertaan Ary di Pilkada 2019.

Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, Ben Bahat diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta.

Ben Bahat juga telah meminta berbagai pihak swasta untuk mempersiapkan rangkaian Misa selama mengikuti Pilkada Kapuas, Pilkada Kalteng dan Pilkada 2019 untuk AE yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI.

Ben dan Ary diduga melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:

KPK tidak terpengaruh oleh hasil survei tentang penurunan kepercayaan publik



Source link