
MerahPutih.com – Wakil Presiden Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pengurus Nasution menganggap Indonesia saat ini dalam keadaan darurat kekerasan seksual.
“Kalau Komnas Perempuan menyebutnya darurat, maka itu benar,” kata Maneger Nasution dalam acara bertajuk “Memerangi Penyiksaan dan Tantangan Penerapan Hukum Terkait Kekerasan Seksual” di Jakarta, Selasa.
Baca juga:
Korban penipuan rekrutmen polisi meminta perlindungan LPSK
Manajer Nasution mengatakan, dari 10 permohonan yang dikirimkan ke LPSK, enam hingga tujuh permohonan merupakan kasus kekerasan seksual.
“Sekitar 60 sampai 70 persen penggugat adalah kasus kekerasan seksual,” ujarnya.
Manajer Nasution menambahkan, LPSK saat ini lebih banyak memberikan perawatan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.
“Padahal bantuan hukum berupa pemenuhan hak prosedural tidak sebanyak yang kita berikan pemulihan. Pemulihan medis, pemulihan psikologis, termasuk pemulihan psikososial,” ujarnya.
LPSK juga mengapresiasi keberadaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU tersebut dinilai sangat progresif.
Baca juga:
LPSK ke Sulawesi Tengah menyelidiki pemerkosaan anak yang dilakukan 11 orang
“Undang-undang ini mencoba melampaui komplikasi hukum yang terjadi selama ini,” kata manajer Nasution.
Dalam implementasi UU TPKS, ia berharap aparat berperspektif sisi korban dan memiliki rekam jejak penegakan hukum yang baik.
Selain itu, LPSK juga berharap Negara dapat hadir dalam pemulihan para korban.
“Kehadiran Negara diharapkan dapat mempercepat pemulihan korban. Bagaimana Negara dapat hadir dalam memberikan hak kepada korban melalui tiga ranah, hulu, perlindungan dan pemulihan”, ujar Maneger Nasution.
Sebab, menurutnya, selain pentingnya hukuman yang diberikan kepada para agresor, pekerjaan pemulihan korban jauh lebih penting.
Baca juga:
LPSK menolak melindungi perempuan AG, pacar Mario Dandy, anak mantan pegawai pajak





