:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4467657/original/039433000_1686822840-angkot.jpg)
Sementara itu, berdasarkan catatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 12 Juni 2023 mendeportasi 144 WNA.
Sementara sejak dibukanya kembali gerbang internasional di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.
Jumlah WNA terbanyak berasal dari Rusia yaitu mencapai 38 orang, setelah Inggris (11), Nigeria (9), Amerika Serikat (8) dan Australia (8).
WNA nakal yang menjadi sasaran sanksi antara lain penyalahgunaan izin tinggal, pengesahan izin tinggal, dan tindak pidana yang melanggar peraturan Bali.
Pengarang : Ahmad Apriyono
Sumber: Liputan6.com





