Fadli Zon Apresiasi Putusan MK yang Pertahankan Sistem Pemilu Terbuka

Merah Putih. dengan – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu masih kekurangan foto wajah calon. Wakil Republik Indonesia, DPR Fadli Zon, menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertahankan sistem proporsional terbuka untuk membuktikan lembaga ini masih konsisten.

“Khususnya dengan yurisprudensi yang beliau buat bahwa sistem dan teknis penyelenggaraan pemilu, baik legislatif maupun presiden, merupakan bagian dari open legal policy, yang juga dikenal sebagai ranah legislator,” kata Fadli dalam keterangan tertulis dari Jakarta. Jumat (16/6) .

Baca juga:

Fadli Zon mendesak Dewan Keamanan PBB menggelar sidang darurat

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan, keputusan ini lahir ketika indeks kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi untuk pertama kali dalam sejarah berada di bawah Mahkamah Agung Federal (MA).

Padahal, Mahkamah Konstitusi maupun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dua lembaga yang lahir pasca reformasi, cenderung selalu mendominasi jajak pendapat kepercayaan publik. Namun, akhir-akhir ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kedua lembaga tersebut terus menurun, di bawah lembaga penegak hukum lainnya.

Baca juga:  Masih ada yang cheesy, memasang lampu variasi menyilaukan mata pada mobil, meski jelas dilarang.

“Oleh karena itu, di tengah melemahnya kepercayaan publik, putusan MK patut diapresiasi yang tetap konsisten menjadikan sistem pemilu sebagai open field of legal policy”, jelas Anggota Komisi I DPR RI .

Kedua, putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan pendapat bahwa persoalan pilihan sistem pemilu, dalam hal ini proporsional terbuka atau proporsional tertutup, bukan merupakan pertanyaan konstitusional. Sebab, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak pernah mengatur sistem pemilu, baik proporsional, terbuka, maupun tertutup.

“Penentuan sistem pemilu itu persoalan teknis, bukan konstitusional. Ini domain legislator, yakni DPR dan pemerintah, bukan domain MK untuk ikut menentukannya,” jelas Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR RI itu.

Ketiga, saat keputusan ini diambil, antara lain karena tahapan pemilu sudah dimulai, dan proses penyelenggaraan pemilu juga sedang berlangsung.

Baca juga:

Fadli Zon bicara soal terbitkan utang Anies Rp 50 miliar selama Pilkada DKI 2017

Jika sistem pemilihan diubah di tengah jalan, itu dapat menyebabkan kekacauan politik dan konstitusional. Oleh karena itu, pikirnya, patut disyukuri bahwa kekacauan tidak terjadi.

Baca juga:  Aktifnya Zona Subduksi Selatan Jawa yang Bisa Bikin Gempa Besar

“Kalau terjadi chaos, kita tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi ke depan. Ini beberapa alasan mengapa kita perlu mengapresiasi MK,” kata Fadli.

Fadli menilai upaya mengembalikan sistem pemilu ke sistem proporsional tertutup merupakan bentuk kemunduran reformasi dan demokrasi.

“Mahkamah Konstitusi tidak pernah mengubah sistem pemilu, karena sejak tahun 2004 sistem pemilu kita menganut sistem proporsional terbuka,” ujar wakil rakyat Dapil Kabupaten Bogor itu.

Dengan putusan ini, Fadli berharap MK bisa mendapatkan kembali kepercayaan publik yang jatuh kemarin.

“Dan tetap menjaga keutuhannya sebagai simbol reformasi dan pengawal konstitusi,” pungkasnya. (Knu)

Baca juga:

Fadli Zon menyebut ada 7 poin kesepakatan Prabowo-Anies



Source link