LEBIH BAIK Menteri Belanda Mark Rutte langsung menanggapi pertanyaan dari anggota parlemen Corinne Ellemeet tentang pengakuan kemerdekaan Republik Indonesia. PM Rutte membuka mulutnya meminta maaf atas tindakan ‘kekerasan ekstrim’ dan kemudian secara blak-blakan menyatakan pengakuan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
“Kami mengakui sepenuhnya tanggal 17 Agustus (1945), tanpa ada keraguan. Saya akan mencari jalan keluar dengan presiden (Republik Indonesia) agar dapat diterima oleh kedua belah pihak,” kata Perdana Menteri Rutte di sela-sela acara tersebut. perdebatan. di Parlemen Belanda (Tweede Kamer), Rabu (14/6), disiarkan langsung di debatdirect.tweedekamer.nl.
Pernyataan PM Rutte tersebut merupakan pengakuan resmi pertama Belanda dalam 78 tahun. Sebelum deklarasi itu dikeluarkan, pemerintah Belanda bersikeras mengakui kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949.
Baca juga:
PM Belanda meminta maaf atas perbudakan masa lalu
Sedikit kilas balik, meski Soekarno-Hatta membacakan Proklamasi pada 14 Agustus 1945, bukan berarti Belanda langsung mengakui kemerdekaan Indonesia.
Upaya mempertahankan kemerdekaan terus dilakukan oleh para pejuang Indonesia di garis depan pada Masa Persiapan, maupun melalui diplomasi seperti Pembicaraan Linggarjati (1946), Pembicaraan Renville (1947-1948) dan Konferensi Meja Bundar (1949). ). ). Setelah serangkaian upaya mempertahankan kemerdekaan, akhirnya pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan Indonesia.
Demikian pernyataan PM Rutte di hadapan parlemen Belanda menjadi babak baru dalam hubungan Belanda-Indonesia. Meski begitu, PM Rutte dalam keterangannya tetap menggunakan istilah ‘kekerasan ekstrem’, bukan ‘kejahatan perang’ terhadap tindakan pasukan Belanda di Indonesia.
Baca juga:
Melihat lebih dalam tentang perbudakan Belanda di Indonesia
Secara hukum, PM Belanda tidak mengakui adanya kejahatan perang pada periode 1945-1949 dengan mengikuti peristiwa yang terjadi sebelum adanya Konvensi Jenewa tahun 1949.
“Masa kekerasan terjadi sebelum Konvensi Jenewa. Kesimpulannya, kami tidak setuju bahwa itu adalah kejahatan perang secara hukum. Secara moral ya, tapi tidak secara hukum,” kata Rutte.
Pertemuan di Parlemen Belanda tersebut berlangsung karena muncul pro dan kontra dari hasil kajian yang berjudul “Onafhankelijkheid, Dekolonisatie, Geweld en Oorlog in Indonesie, 1945-1950 (Kemerdekaan, Dekolonisasi dan Perang di Indonesia 1945-1950)”. Riset dari tiga institusi Belanda sejak tahun 2017 meneliti fakta bahwa telah terjadi kekerasan terstruktur yang ekstrim oleh militer Belanda.
Dalam kajian ini, 15 anggota parlemen dari berbagai pihak mempertanyakan tiga hal, antara lain aspek hukum penggunaan istilah ‘kekerasan ekstrem’ alih-alih ‘kejahatan perang’, pertanggungjawaban dan permintaan maaf kepada korban serta veteran Belanda, dan ganti rugi dan rehabilitasi veteran perang. dianggap penjahat perang. (*)
Baca juga:
Flashback ke Operasi Tjakra II; Upaya pasukan elit Indonesia untuk mengusir pemukim Belanda





