DPR Minta OJK Matangkan Peraturan Perbankan Syariah

Merah Putih. dengan – Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan regulasi perbankan syariah, yang meliputi bank syariah dan unit usaha syariah lainnya.

OJK saat ini sedang membahas pengaturan mengenai Perbankan Syariah sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca juga:

Bawaslu libatkan PPATK untuk OJK dalam pengawasan dana kampanye

“Oleh karena itu kami berharap dengan adanya diskusi dan kontribusi dari lapangan, regulasi yang dikeluarkan OJK dapat berfungsi, menjadi solusi dan dapat menjadi jawaban atas permasalahan yang dihadapi bank syariah”, jelas Hendrawan dalam kunjungan kerja khusus ke Banjarmasin, Selatan Kalimantan, Jumat (9/6).

Hendrawan juga mengapresiasi pertumbuhan perbankan syariah di Kalsel yang lebih tinggi dari rata-rata perbankan syariah nasional.

Pertumbuhan tersebut tidak terlepas dari koordinasi dan sinergi kebijakan yang lebih erat antara pemerintah pusat dan daerah, Bank Indonesia, serta berbagai pemangku kepentingan strategis terkait di daerah.

Baca juga:

OJK dan Pimpinan BEI diminta menolak IPO Amman Mineral

“Kami sudah mendapat laporan dari OJK dan juga dari pelaku perbankan syariah di Kalsel, di sini pertumbuhannya sangat bagus, lebih tinggi dari rata-rata nasional pertumbuhan bank rata-rata nasional,” katanya.

Baca juga:  Pimpinan KKB yang Sandera Pilot Susi Air Tidak Pernah Minta Uang Tebusan

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X ini menjelaskan kendala yang dihadapi perbankan syariah seperti minimnya literasi masyarakat, SDM perbankan yang kurang baik.

“Ada empat kendala di daerah ini, salah satunya literasi masyarakat yang rendah, SDM pelaku perbankan yang masih rendah, sehingga sulit juga membangun image bahwa bisnis ini berbeda dengan bisnis konvensional. Kemudian ada juga isu terkait literasi komunikasi agar masyarakat lebih mudah memahami terminologi dalam perbankan syariah,” pungkas Hendrawan.

Baca juga:

OJK menjadi satu-satunya penyidik ​​yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang



Source link