KPK Periksa Direktur Pertagas Niaga Terkait Korupsi LNG Pertamina

MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas atau gas alam cair (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.

Saat mengusut kasus tersebut, tim penyidik ​​KPK memanggil Direktur PT Pertagas Niaga Harjana Kodiyat untuk diperiksa sebagai saksi.

“Peninjauan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl Kuningan Persia Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Harjana Kodiyat Direktur PT Pertagas Niaga,” kata Kepala Satuan Pelaporan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/11).

Baca juga:

KPK periksa manajer Pertamina terkait kasus korupsi LNG

KPK diketahui memperpanjang masa pelarangan empat orang ke luar negeri terkait kasus ini. Keempat orang itu dilarang meninggalkan negara itu selama enam bulan ke depan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dilarang ke luar negeri itu adalah mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.

Kemudian, mantan direktur utama Pertamina Yenni Andayani, mantan direktur Gas dan sekretaris perusahaan Pertamina Hari Karyuliarto dan implementasi dan pemantauan bisnis LNG, Dimas Mohamad Aulia. (Lb)

Baca juga:

KPK memperpanjang pencekalan terhadap tersangka kasus Pertamina LNG



Source link