PN Jaksel Tolak Praperadilan Kasus ‘Kardus Durian’ yang Diduga Libatkan Cak Imin

MerahPutih.com – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas kasus durian kardus yang diduga melibatkan Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPP Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

“Menyatakan permohonan praperadilan penggugat tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Samuel Ginting dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/10).

Baca juga

KPK tetap memproses kasus Durian yang diduga menyeret Cak Imin

Dalam putusannya, hakim menyampaikan permohonan MAKI “kesalahan objekatau bingung dengan objek yang diproses dan menerima pengecualian yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, hakim juga menyatakan MAKI tidak memiliki legitimasi atau kedudukan hukum mengajukan tindakan preventif karena Surat Tanda Daftar (SKT) sebagai organisasi sosial milik MAKI telah habis masa berlakunya sejak 9 November 2019.

Baca juga

Di Tangan Firli Bahuri Cak Imin Kasus ‘Durian Karton’ Menjadi Hidup

Maka, dalam perkara pokok, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menyatakan praperadilan MAKI sebagai penggugat tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara nol kepada mereka.

Baca juga:  Penggemar Starfield yang setia menghabiskan 200 jam untuk mencari tahu pohon keterampilan lengkap game tersebut

Sebelumnya, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, MAKI dalam pengajuannya menilai KPK telah menutup penyidikan kasus kardus durian secara melawan hukum.

Kasus kardus durian bermula saat tim kejaksaan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kementerian Sumber Daya Manusia dan Transmigrasi (Kemnakertrans), yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT). ) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Transmigrasi Dadong Irbarelawan Kementerian Sumber Daya Manusia pada tanggal 25 Agustus 2011.

Selanjutnya, KPK juga menangkap Kuasa Hukum PT Alam Jaya Papua Dharnawati beserta barang bukti sebesar Rp. Uang tunai 1,5 miliar dibungkus dus durian.

Baca juga

MAKI dukung penyidikan KPK terhadap kardus Durian



Source link