MerahPutih.com – Menyongsong tahun politik 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara agar tidak terjerumus dalam godaan praktik korupsi.

Demikian disampaikan Ketua Pokja Koordinasi dan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi Wilayah I Maruli Tua dalam Rapat Koordinasi dan Rapat Tematik Warisan dan Pendapatan Daerah, di Kabupaten Muara. Bungo, Jambi, kemarin.

“Kita tahu biaya politik atau demokrasi itu sangat mahal, tapi kita minta biaya politik yang tinggi itu tidak membuat korupsi semakin meluas. Untuk itu, KPK meminta komitmen para kepala daerah beserta jajarannya dan pimpinan DPRD untuk menjauhi tindak pidana korupsi,” kata Maruli.

Baca juga:

Kapolri minta Brigjen Endar untuk urusan internal KPK mundur

Misalnya, dari data KPK, biaya politik calon bupati/walikota rata-rata Rp 30 miliar, sedangkan gaji bupati/walikota selama 5 tahun di bawah biaya politik. Demikian pula, biaya politik menjadi gubernur bisa mencapai R$100 miliar, sedangkan untuk pemilihan presiden biayanya tidak terbatas.

Hal inilah yang pada akhirnya menjadikan korupsi sebagai jalan pintas bagi pejabat publik untuk mencari biaya tambahan. Misalnya di Kawasan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang rawan pengalihan aset karena lemahnya pengamanan. Atau dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) yang terkena suap/gratifikasi untuk proyek.

Baca juga:  Tampil di Laga Swedia Vs Belgia, Zlatan Ibrahimovic Jadi Pemain Tertua di Kualifikasi Piala Eropa

Belakangan dalam mengelola keuangan desa, Maruli Tua mengingatkan untuk berhati-hati dalam peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) dan Perangkat Desa, terutama menghindari proses pengarahan anggaran desa ke proyek dan bekerjasama dengan mitra tertentu karena penyalahgunaan wewenang.

“Pengelolaan ASN wilayah sangat rawan jual beli jabatan dan suap/gratifikasi, makanya kami minta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi door stopper agar tidak terjadi jual beli jabatan ini. .jabatan melalui penerapan merit system. Karena wilayah optimalisasi pajak daerah rawan penyelewengan penerimaan pajak dan suap/gratifikasi,” tambah Maruli.

Baca juga:

KPK menepis isu pengunduran diri Brigjen Endar terkait kasus Formula E

Untuk itu, KPK meminta perangkat daerah untuk mengambil alih tugas melengkapi Pusat Pemantauan Pencegahan (MCP) untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi. Dalam rapat koordinasi tersebut, Maruli mengimbau kepada Ketua DPRD dan anggota dewan lainnya untuk melakukan pengawasan terhadap MCP yang salah satunya dimiliki oleh Kabupaten Muara Bungo sebagai bentuk pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca juga:  [HOAKS atau FAKTA] 8 Anggota DPR Ditangkap Akibat Korupsi Rp300 Triliun

Di sisi lain, KPK juga mengharapkan Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), terutama di sisi anggaran dan sumber daya (SDM) publik.

“Anggaran APIP bisa ditambah, bukan dikurangi. APIP harus mandiri, Bupati dan Wakil Bupati minta penguatan APIP”, jelas Maruli.

Di wilayah pemeriksaan APIP, jika terdapat tanda-tanda penyalahgunaan wewenang atau kerugian keuangan negara, APIP dapat berinisiatif melakukan pemeriksaan tanpa menunggu indikasi dari kepala daerah.

“Ada kasus korupsi yang melibatkan gubernur dan beberapa anggota DPRD di Provinsi Jambi terkait penyusunan dan pengesahan APBD dan ini harus menjadi pelajaran penting bagi kita semua”, pungkasnya. (Lb)

Baca juga:

Penjara



Source link