
Merah Putih. dengan – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan ada 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 349 miliar.
“Jumlah entitas yang terlibat di sini ada 491 orang dari Kementerian Keuangan,” kata Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3) malam.
Baca juga:
Mahfud menyebut laporan ML stagnan karena ditutup-tutupi anak buah Sri Mulyani
Dia mengungkapkan, 491 ASN entitas Kemenkeu itu terdiri dari tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA). Menurutnya, kategori pertama adalah transaksi keuangan mencurigakan pejabat Kementerian Keuangan senilai total Rp 35 triliun yang melibatkan 461 entitas ASN Kementerian Keuangan.
Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pejabat Kementerian Keuangan dan pihak lain. Nilai transaksi kategori kedua di atas Rp 53 triliun dengan melibatkan 30 entitas ASN Kemenkeu.
Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pejabat di kementerian tersebut.
Untuk kategori terakhir ini, jumlah transaksinya mencapai Rp 260 triliun dan tidak melibatkan entitas ASN Kementerian Keuangan. Mahfud menegaskan tidak melibatkan Rafael Alun dalam kasus dugaan ML ini karena Rafael terlibat dalam kasus yang berbeda.
“Rafael ditangkap, itu saja. Ada jaringan dalam laporan ini. Bukan Rafael, itu kejahatan, bukan TPPU,” kata Mahfud.
Komisi III DPR RI akan menggelar rapat yang menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tentang perbedaan besaran dugaan operasi di Kementerian Keuangan.
“Kami akan mengundang Menkeu, Menko Polhukam dan Kepala PPATK untuk mensinkronisasikan hasil laporan Menko Polhukam selaku Presiden Komisi Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Uang Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan Menteri Keuangan, karena ada perbedaan yang sangat besar,” kata Wakil Presiden Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Rabu (29/3) malam.
Menurutnya, laporan transaksi mencurigakan yang disampaikan dirinya dan Sri Mulyani sangat berbeda. Mahfud mengatakan memiliki data nilai transaksi ganjil mencapai Rp. 349 triliun sedangkan Sri Mulyani mengatakan hanya sekitar Rp. 189 triliun selama 2017-2019.
“Dari Rp 349 triliun yang disampaikan PPATK tadi, dilaporkan dua kali Rp 189 triliun, antara laporan pertama Rp 180 triliun dan Rp 189 triliun. Oleh karena itu, keduanya akan mengkonfirmasi serikat pekerja untuk menyelidiki lebih lanjut”, ujarnya. dikatakan.
Baca juga:
PPATK menyatakan transaksi Rp 300 miliar di BC Kementerian Keuangan mencurigakan





