Iring-iringan Pengantin Hambat Laju Ambulans hingga Nekat Aniaya Sopirnya, Padahal Korban Anggota TNI

Dalam pemeriksaan, YS mengaku tidak mengetahui bahwa yang melakukan penyerangan adalah anggota TNI, meski saat itu dipastikan korban mengenakan seragam lengkap dan mobil dinas.

“Korban mengaku sadar saat melakukan penganiayaan. Saat dianiaya, korban membawa ambulans, dan berseragam TNI. Sangat berani. Saya tidak akan berhenti mengembangkan kasus ini. Kalau pelakunya lebih dari satu, kami akan menangkap mereka juga,” katanya.

Dalam kasus ini, pihak Anda memperoleh berbagai bukti mulai dari pakaian hingga hasil post mortem.

“Kami menerapkan Pasal 351 KUHP tentang pelecehan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun 8 bulan. Tersangka kami tahan. Saya tidak ingin ada kelompok yang main hakim sendiri, apalagi pejabat pemerintah,” ujarnya. kata menyimpulkan. .

Pengarang : Mochammad Iqbal

Sumber: Merdeka.com