
Merah Putih. dengan – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) berinisial EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej) dilaporkan ke KPK atas dugaan gratifikasi atau pungli dalam jabatan oleh Presiden IPW Sugeng Teguh Santoso.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mendorong KPK tanggap menindaklanjuti dugaan suap pejabat negara.
Baca juga:
Wamenkumham menanggapi laporan IPW ke KPK dengan santai
“Saya kira apa yang dilaporkan ke KPK itu harus ada bukti yang kuat, saya yakin KPK akan menindaknya. Karena itu KPK harus menanggapi dan menyidangkan pihak-pihak yang terlapor,” kata Fickar.
Dikatakannya, klaim gratifikasi lebih dari Rp. 10 juta harus dikecam karena ada indikasi tindakan korupsi. Karena itu, menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun tangan jika terbukti ada pejabat publik yang diduga melakukan korupsi.
“Kalau ada bukti, presiden harus turun tangan. Sekarang yang penting klarifikasi bukti-bukti itu kepada pihak tertuduh,” ujarnya.
Pengamat Komunikasi Politik Emrus Sihombing menilai jika KPK positif secara hukum akan memproses kasus secara mandiri, profesional dan objektif.
Menurutnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM sebagai orang yang berkantor pusat di pemerintahan di bidang hukum harus berterima kasih kepada pihak yang mengadu.
“Kenapa saya bilang terima kasih? Karena itu menjadi pendidikan hukum. Agar nanti terungkap ke publik bahwa yang berkepentingan itu tidak seperti yang diharapkan darinya atau sebaliknya. Karena dia menguasai, mengerti dan mengerti hukum. Jadi berdasarkan catatan saya dia adalah seorang ilmuwan hukum jadi ini adalah kesempatan baginya untuk menunjukkan perjuangannya secara hukum,” kata Emrus.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, lanjutnya, harus mengklarifikasi kepada KPK bahwa tudingan terhadap dirinya sudah jelas. Selanjutnya, KPK sebagai lembaga penegak hukum akan bekerja berdasarkan hukum positif dalam menangani kasus korupsi.
“KPK bekerja atas dasar hukum positif, independen dan tidak ada tekanan. Jadi cukup mengikuti apakah laporan itu ditindaklanjuti KPK untuk proses hukum selanjutnya atau tidak,” katanya.
Sebelumnya, IPW menduga aparat telah mengkriminalisasi pengusaha rumah tangga akibat bermasalahnya penguasaan saham PT CLM.
Presiden IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut ada aliran dana senilai Rp 7 miliar yang diduga diterima EOSH melalui dua asisten pribadinya.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, laporan yang disampaikan Presiden IPW Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi merupakan urusan profesional antara asisten pribadinya (aspri) dengan IPW.
“Saya tidak perlu menganggap ini serius karena persoalan utamanya adalah hubungan profesional antara partner saya YAR dan YAM sebagai pengacara dengan klien Sugeng,” kata Eddy.
Baca juga:
Mundur dari Menpora, Zainudin Amali bicara soal penggantinya





