
MerahPutih.com – Sejak dibentuk empat tahun lalu, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah mencapai banyak capaian yang membanggakan.
Salah satunya dengan meningkatkan tata kelola 14 pelabuhan, sehingga Indonesia masuk dalam 20 besar negara dunia dalam hal kinerja pelabuhan.
Baca juga:
Tanggapan Hercules usai diperiksa KPK di kasus MA: Tak ada hubungannya dengan suap
Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada acara penandatanganan Komitmen Pencegahan Korupsi 2023-2024, Fokus 1: Perizinan dan Tata Niaga di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/8).
“Empat belas pelabuhan Indonesia ini memperoleh 24,9 poin. Capaian ini berada di atas capaian negara-negara besar seperti Jerman, Amerika Serikat, Prancis, dan Kanada”, kata Firli.
Pelabuhan tersebut adalah Pelabuhan Belawan (Medan), Pelabuhan Batu Ampar (Batam), Pelabuhan Cilegon (Banten), Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta), Pelabuhan Tanjung Mas (Semarang), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Balikpapan, Pelabuhan Samarinda, Kendari , Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Palembang, Pelabuhan Lampung, Pelabuhan Pontianak.
Selain itu, Firli mengatakan bahwa Stranas PK juga telah melakukan berbagai upaya perbaikan sistem terkait pengadaan barang dan jasa melalui Electronic Catalog. Dalam sistem ini, setidaknya masuk lebih dari 200 juta pembelian barang dan jasa serta 200 ribu produk UMKM.
“Dengan Katalog Elektronik ini, kami berharap semua pembelian barang dan jasa dapat terjamin baik dari segi kualitas, harga maupun prosedur pengadaannya. Jika demikian, maka sistem pencegahan korupsi berjalan”, kata Firli.
Pasalnya, lanjut Firli, korupsi di sektor barang dan jasa biasanya karena sistem yang buruk, sistem yang lemah, dan kegagalan sistem. Dengan demikian, menjadi penting untuk menentukan Sistem Perizinan dan Pemasaran yang menjadi fokus utama Stranas PK.
Selain Perizinan dan Tata Niaga, Stranas PK juga memiliki dua fokus lain sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2018 Pasal 3 yaitu Fokus Keuangan Negara serta Fokus Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Baca juga:
KPK menyoroti kemungkinan tindak pidana korupsi dalam transfer dana ke daerah
Fokus pada Perizinan dan Tindakan Administrasi Niaga
Aksi Perizinan dan Tata Niaga memiliki tiga aksi pencegahan korupsi, yaitu Percepatan Implementasi Kebijakan Satu Peta; Meningkatkan Tata Kelola Impor/Ekspor melalui Sistem Database yang Akurat dan Terkini serta Mekanisme Pengawasan yang melekat pada Sektor Pangan dan Kesehatan Strategis; dan Data Penggunaan Properti Bermanfaat (BO).
Sejalan dengan itu, KPK turut berkontribusi mewujudkan Indonesia bebas korupsi melalui pendekatan Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi. Strategi pendidikan, yaitu menyasar pendidikan kepada masyarakat untuk menjauhi perilaku koruptif melalui jalur pendidikan formal dan informal; Strategi Pencegahan, perbaikan sistem agar tidak ada ruang dan celah untuk terjadinya tindak pidana korupsi, serta Strategi Penegakan, pelaksanaan penegakan hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, serta optimalisasi asset recovery.
“KPK Pemberantasan Korupsi tidak pernah segan-segan menindak siapapun secara tegas sesuai dengan prinsip memenuhi tugas KPK, kepentingan umum, kepastian hukum, menjalankan rasa keadilan, profesionalisme, tanggung jawab dan menjunjung tinggi asas kemanusiaan. Karena prinsipnya KPK tidak pernah pilih-pilih dan pilih-pilih,” kata Firli.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Presiden KPK Nurul Ghufron menambahkan, semua perjuangan pemberantasan korupsi tentu tidak mudah dan banyak jalan terjal yang harus dilalui. Agar KPK mengajak seluruh lapisan masyarakat kepada Penyelenggara Negara untuk bersama-sama memberantas korupsi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia turut hadir dalam penandatanganan komitmen tersebut, yang juga melakukan pemaparan komitmen terhadap mencegah korupsi.
Salah satunya menyangkut penggunaan data Beneficial Owner (BO) yang menjadi fokus utama Kementerian Hukum dan HAM sebagai monitoring dan registrasi BO dalam skema pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme ( TPPT). ).
Perlu dicatat bahwa penandatanganan komitmen fokus 1 dilakukan secara hybrid (offline dan online). Selain menghadirkan 22 Sekjen dan Inspektur Jenderal dari kementerian dan lembaga yang melaksanakan aksi luring, acara ini juga mengundang 34 pemerintah provinsi dan 68 pemerintah kabupaten/kota yang melaksanakan aksi 1 yaitu Aksi Kesimpulan Penggunaan Tumpang Tindih Ruang Melalui Pendekatan Politik Daring Peta Tunggal.
Penandatanganan komitmen dilakukan oleh Sekjen masing-masing kementerian disaksikan Inspektorat Jenderal dan Menteri terkait, serta Tim Nasional Pencegahan Korupsi. (Lb)
Baca juga:
Hercules memenuhi panggilan KPK





