KPK Cegah Irwandi Yusuf ke Luar Negeri

MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bepergian ke luar negeri. Irwandi dilarang ke luar negeri selama enam bulan.

Pencegahan ini terkait dengan pemeriksaan dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Izil Azhar, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di wilayah Sabang.

KPK berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait upaya paksa tersebut.

Baca juga:

KPK mendapatkan nama-nama penasihat pajak yang diduga kabur ke luar negeri

“KPK melakukan upaya untuk mencegah salah satu pihak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap Irwandi Yusuf,” kata Kepala Unit Pelaporan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (3/6).

Namun, Ali enggan menyebutkan detail waktu pencegahan terhadap Irwandi. Dia hanya mengatakan pencegahan dapat diperpanjang satu kali untuk periode yang sama.

“KPK mengharapkan agar tahanan tetap berada di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif saat dipanggil tim penyidik,” ujarnya.

Pada Kamis (16/2), KPK memeriksa Irwandi Yusuf sebagai saksi tersangka Izil Azhar. KPK menduga Irwandi mengetahui kasus yang melibatkan Izil.

Baca juga:  Lupakan Summer Game Fest: untuk menemukan penerus E3 yang sebenarnya, Anda mungkin perlu mencari di luar Amerika Serikat

Kasus ini bermula pada 2007-2012, ketika Irwandi yang menjabat Gubernur Aceh melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh yang dibiayai dari APBN.

Irwandi diduga menerima uang sebagai bonus dengan istilah “jaminan keamanan” dari Direksi (BOM) Joint Operation PT Nindya Sejati, yakni Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Atas penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf pun mengajak Izil Azhar yang merupakan orang kepercayaannya untuk menjadi perantara menerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Baca juga:

Anggota DPRD DKI Jakarta Judistira mengaku kamarnya digeledah KPK

Izil Azhar menjadi orang kepercayaan Irwandi karena sudah menjadi bagian dari tim sukses pemilihan gubernur Aceh 2007 lalu.

Pengiriman uang dari Izil Azhar dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2011 dengan nominal berkisar antara Rp. 10 juta menjadi Rp. 3 miliar, dengan total Rp. 32,4 miliar.

Tempat penyerahan uang itu di kediaman Izil Ashar dan di jalan depan Masjid Raya Baiturahman, di Kota Banda Aceh.

Baca juga:  KPK Tetapkan Bupati Meranti Tersangka

Uang bonus sebesar Rp. 32,4 miliar digunakan untuk dana operasional Irwandi dan juga dinikmati oleh Izil Azhar. (Lb)

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Heru Budi mengirimkan bukti akurat korupsi Formula E ke KPK



Source link