
MerahPutih.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN Jakpus) Jakarta Pusat.
Diketahui, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu selama dua tahun empat bulan.
Baca juga
PDIP akan melawan mereka yang ingin menunda Pilkada 2024
“Sebenarnya kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tapi pemerintah juga mendukung KPU untuk melakukan banding,” kata Jokowi di Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3).
Kepala Negara menegaskan, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk tahapan pemilu. Karena itu, dia ingin tahapan pemilu berjalan lancar.
“Sudah saya sampaikan berkali-kali, upaya pemerintah di tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyusunan anggaran juga dipersiapkan dengan baik. Saya kira kita berharap tahapan pemilu tetap berjalan,” ujarnya.
Baca juga
Bawaslu mengatakan penundaan pilkada hanya terjadi dengan perubahan konstitusi
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat (Prima) Adil Makmur terkait gugatan perdata hasil verifikasi pengurus partai politik untuk Pemilu 2024 kepada KPU karena menunda tahapan Pemilu 2024.
Putusan dibacakan Rabu (2/3) ini, oleh Ketua Kelas T. Oyong bersama Majelis Hakim Anggota Bakri dan Doweeks Silaban.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta KPU sebagai tergugat tidak melanjutkan proses tahapan Pilkada 2024. Dengan demikian, KPU diminta menunda penyelenggaraan Pilkada 2024. (Lb)
Baca juga
Tahapan pemilihan di daerah terus berlanjut





