Anies: Pembangunan IKN Perintah UU Jadi Harus Dilaksanakan 

Calon presiden (Capres) Anies Rasyid Baswedan telah memastikan akan melaksanakan program pembangunan Ibukota Negara Nusantara (IKN) jika terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia 2024-2029. Pasalnya, itu merupakan perintah (UU) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

“Kalau ini undang-undang, maka siapa pun harus melaksanakan undang-undang itu,” kata Anies di Kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta, Kamis (2/3).

Anies menegaskan tidak bisa serta merta menghentikan megaproyek tersebut. Sebab, setiap pemimpin negara yang menjabat wajib mematuhi perintah undang-undang.

“Ketika kita semua bersumpah untuk tugas apa pun, itu adalah sumpah kita untuk melaksanakan hukum,” jelasnya.

Kondisi berbeda jika pembahasan tentang IKN masih dalam tahap program atau gagasan. Bisa menerima atau menolak konstruksi IKN.

“Ini berbeda ketika kami membahasnya dua tahun lalu, saat itu masih berupa ide, jadi kami membicarakan pro dan kontra,” katanya.

Memang, Anies tidak akan menempuh upaya lain untuk menghentikan pembangunan IKN tersebut. Termasuk mengeluarkan peraturan pemerintah bukan undang-undang (UU).

“Pada tahap ini, kami hanya menerapkan undang-undang dulu,” katanya.

Baca juga:  'Menjelang Tiga Puluh' Jadi Kado Istimewa untuk Rayhan Noor