KabarOto.com – Bagi Sahabat KabarOto yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan titik layanan SIM keliling bagi masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Selasa (28/2).

Layanan mobile SIM ini beroperasi mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB. Pemegang SIM yang ingin memperpanjang dudukan Mobile SIM harus menyiapkan dokumen yang diperlukan. Yaitu KTP asli dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan dan melakukan pemeriksaan kesehatan di tempat penjualan.

Baca juga: Street Race Seri 4 Kemayoran Sukses Gelar 10.050 Speed ​​Runners

Berikut lokasi Mobile SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya:

Samsat sekitar Jakarta Timur: Grand Cakung Mall

Samsat sekitar Jakarta Selatan: Kampus Trilogi

Samsat sekitar Jakarta Barat: LTC Glodok dan Citraland Mall

Samsat di Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Samsat sekitar Tangerang Selatan: Alun-alun Pamulang dan ITC BSD

Samsat Keliling Kota Tangerang : Pasar Laris Taman Cibodas

Samsat sekitar Kota Bekasi: Carrefour Harapan Indah

Samsat sekitar Kabupaten Bekasi: Area Parkir di Area Jurong, Kabupaten Bekasi

Samsat sekitar Depok: Pos Lalu Lintas Kukusan dan Eks Ramayana

Layanan Mobile SIM hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang valid.

Untuk SIM yang masa berlakunya telah habis, meskipun hanya satu hari setelah masa berlaku yang tertera pada SIM, Anda harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca juga: 1.000 Sepeda Masuk 4th Street Race Series di Kemayoran

Untuk biaya perpanjangan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarainya. Ketentuan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam pasal 281.º.