KPK Tahan Bupati Mamberamo Tengah

MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Ia ditahan setelah ditangkap tim penyidik ​​KPK pada Minggu (19/2).

Ricky yang sudah 7 bulan buron, ditahan dalam 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih Jakarta.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) ditahan selama 20 hari pertama sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2023,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (20/03). . 2) malam.

Baca juga:

Bupati Mamberamo Tengah tiba di kantor KPK

Firli menjelaskan Ricky ditangkap KPK di Abepura, Kota Jayapura. Penangkapan kader Partai Demokrat juga melibatkan jajaran Polda Papua. Sementara itu, penangkapan Ricky berawal dari pengawasan KPK terhadap orang-orang terdekat Ricky.

Ia diadili atas dugaan kasus suap dan suap terkait pelaksanaan berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK kesulitan menindak Ricky karena melarikan diri saat hendak ditangkap pada Juli 2022.

Baca juga:

Bupati Mamberamo Tengah diboyong ke Jakarta setelah 7 bulan buron

Ricky diduga melarikan diri ke Papua Nugini dengan bantuan Dandim 1702/Jayawijaya Letnan Kolonel CPN Athenius Murib dan seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD).

Baca juga:  Benjamin Pavard Senang Mulai Dipercaya Bermain di Posisi Bek Tengah

Atas dasar itu, Ricky masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor surat: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022, yang ditandatangani Firli Bahuri selaku Presiden KPK pada Jumat, 15 Juli 2020. 2022.

Sementara itu, tiga suap Ricky dikutuk oleh pengadilan. Mereka adalah Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Pembangunan), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa). (Lb)

Baca juga:

KPK menangkap Ricky Ham Pagawak, Penguasa Mamberamo Tengah



Source link