Kata Komisi II DPR Soal Belum Terbitnya Keppres Pemindahan Ibu Perkotaan ke IKN

Kata Komisi II DPR Soal Belum Terbitnya Keppres Pemindahan Ibu Perkotaan ke IKN

Jakarta – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Guspardi Gaus menyimpulkan belum terbitnya tindakan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Ibu Daerah Perkotaan Nusantara atau IKN membuktikan sikap Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang digunakan melalui pertimbangan matang kemudian mendengar masukan dari berubah-ubah pemangku kepentingan.

“Keppres pemindahan ibu kota negara dari Ibukota Indonesia ke IKN Kalimantan Timur seharusnya memang benar tidak ada wajib dipaksakan, apalagi pengerjaan infrastruktur ke IKN belum rampung secara keseluruhan,” Kata Guspardi di keterangan yang mana diterima di Ibukota pada Kamis, 25 Juli 2024.

Menurut dia, pengerjaan ibu kota baru yang dimaksud bernama Nusantara tentu tidaklah mudah, memerlukan perencanaan yang digunakan cermat, dan juga teknis pekerjaan yang digunakan berat lalu tepat.

“Kalau keppres mengundurkan diri dari tentu otomatis ibu kota negara tidaklah dalam Ibukota Indonesia lagi. Konsekuensinya, istana, presiden-wakil presiden, lalu kementerian juga lembaga negara telah harus pindah. Sementara masih banyak konstruksi yang belum tuntas,” ujarnya.

Baca juga:  Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Cuti Bersama Idul Fitri 2023

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengkaji upaya Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang tersebut menggalakkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno segera menyelesaikan dokumen keppres tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN bertolak belakang dengan sikap Presiden Jokowi, yang dimaksud cukup realistis dan juga menyadari pembangunan infrastruktur pada IKN masih progres.

“Jadi tentunya kita harapkan Kepala KSP jangan lah memacu agar keppres segera dikeluarkan. Hal ini bisa jadi menjadi dilema dalam lapangan. Maksudnya tidak ada diperlukan mendesak Presiden akibat apa yang digunakan sudah ada disampaikan Presiden sudah ada benar bahwa beliau bukan mau terburu- buru,” tuturnya.

Guspardi mengingatkan penting diperhatikan konsekuensi dari penerbitan keppres itu adalah perpindahan personel pemerintahan ke IKN.

“Pasal 41 ayat 3 (UU IKN) menjelaskan bahwa pembaharuan status Ibukota (sebagai ibu kota negara) baru berlaku ketika Presiden menerbitkan keppres pemindahan ibu kota negara dari Ibukota ke Nusantara,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala KSP Moeldoko mengirim memo terhadap Mensesneg agar dokumen Keppres Pemindahan Ibu Daerah Perkotaan dari DKI Jakarta ke IKN rampung sebelum program pelantikan presiden lalu perwakilan presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga:  Jokowi Batal Panggil Syahrul Yasin Limpo Sore Ini: Kemungkinan Besok Malam

“Kita sedang mengusulkan itu ya, memo terhadap Pak Mensesneg supaya pengertiannya bahwa nanti kan ada presiden juga perwakilan presiden akan dilantik pada ibu kota,” kata Moeldoko usai konferensi pers terkait penyelesaian konflik sosial Pulau Haruku pada KSP, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.

Selanjutnya, Jokowi mengemukakan suplai air bersih sudah ada siap ke IKN…

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Artikel ini disadur dari Kata Komisi II DPR Soal Belum Terbitnya Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN