SEPUTARPANGANDARAN.COM, Jakarta –
Putusan DKPP Soal KPU RI Langgar Etik, Muhaimin: Jadi Catatan Hitam
TEMPO.CO, Solo – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar memberikan tanggapan terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP) yang digunakan menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanggar etik sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Gus Imin, sapaan akrabnya, menilai itu menjadi catatan hitam di Pemilihan Umum 2024.
“Ya, pelanggaran kode etik yang tersebut diputuskan DKPP menjadi catatan hitam proses urusan politik nasional kita. Hari ini ada dua catatan hitam, satu MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) kemudian dua DKPP,” ujar Gus Imin ketika ditemui awak media seusai bersilaturahmi dengan jajaran pengasuh Pondok Pesantren Darul Karomah di dalam Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Perkotaan Solo, Jawa Tengah, Senin, 5 Februari 2024.
Gus Imin menyatakan catatan hitam itu semestinya menjadi keprihatinan nasional. Pihaknya pun berharap ada langkah-langkah yang dapat diadakan untuk menimbulkan bangsa Indonesia percaya diri kemudian bangga untuk mengedepankan etika.
“Dan oleh sebab itu itu menjadi cacat, kalau tidak ada berdasarkan etika, langkah DKPP ini harus ditindaklanjuti pemilihan umum ini mampu dilanjutkan atau tidak,” ucapnya menambahkan.
Meski memutuskan KPU melanggar etik, Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan putusan itu tiada berpengaruh terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai duta presiden (wapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menanggapi pernyataan itu, Gus Imin menilai pada hal ini yang tersebut penting adalah sisi etika kemudian bukanlah persoalan legalitasnya.
“Bagi saya etika itu menjadi penting dan juga harus terus dijunjung tinggi. Tidak hanya sekali politik, tapi hal lain seperti lingkungan hidup, pembangunan, prinsip-prinsip pembangunan nasional, itu pijakannya etika,” tegas dia.
Saat ditanya apakah putusan DKPP yang dimaksud tergolong terlambat mengingat proses pemilihan raya 2024 sudah ada berjalan, Gus Imin menepisnya. “Kalau mengeksplorasi etika, yang digunakan mengkaji mestinya juga ngerti etika kan?” ucap dia.
SEPTHIA RYANTHIE
TEMPO.CO, Solo – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar memberikan tanggapan terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP) yang dimaksud menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanggar etik oleh sebab itu menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Cak Imin, sapaan akrabnya, menilai itu menjadi catatan hitam di pemilihan raya 2024.
“Ya, pelanggaran kode etik yang diputuskan DKPP menjadi catatan hitam proses kebijakan pemerintah nasional kita. Hari ini ada dua catatan hitam, satu MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) kemudian dua DKPP,” ujar Cak Imin ketika ditemui awak media seusai bersilaturahmi dengan jajaran pengasuh Pondok Pesantren Darul Karomah dalam Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Pusat Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 5 Februari 2024.
Cak Imin menyatakan catatan hitam itu semestinya menjadi keprihatinan nasional. Pihaknya pun berharap ada langkah-langkah yang mana dapat dilaksanakan untuk menciptakan bangsa Indonesia percaya diri juga bangga untuk mengedepankan etika.
“Dan sebab itu menjadi cacat, kalau tiada berdasarkan etika, tindakan DKPP ini harus ditindaklanjuti pemilihan umum ini bisa jadi dilanjutkan atau tidak,” kata Cak Imin.
Meski memutuskan KPU melanggar etik, Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan putusan itu tak berpengaruh terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon duta presiden di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menanggapi pernyataan itu, Gus Imin menilai pada hal ini yang tersebut penting adalah sisi etika serta tidak persoalan legalitasnya.
“Bagi saya etika itu menjadi penting dan juga harus terus dijunjung tinggi. Tidak semata-mata politik, tapi hal lain seperti lingkungan hidup, pembangunan, prinsip-prinsip pengerjaan nasional, itu pijakannya etika,” kata Cak Imin.
Saat ditanya apakah putusan DKPP yang disebutkan tergolong terlambat mengingat proses pemilihan 2024 telah berjalan, Cak Imin menepisnya. “Kalau mengeksplorasi etika, yang digunakan mendiskusikan mestinya juga ngerti etika kan?”, ujarnya.
Dalam putusan itu, disebutkan Ketua KPU Hasyim Asyari kemudian enam komisioner lainnya melanggar kode etik lalu mendapat sanksi teguran keras lantaran menerima pendaftaran akan datang calon Gibran Rakabuming Raka sebagai calon delegasi presiden Prabowo Subianto. Ketua KPU juga terbukti tak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang tersebut profesional di melakukan komunikasi kemudian koordinasi kelembagaan.
“Teradu I selaku Ketua KPU dituntut bersikap tegas sesuai tugas, kewenangan, dan juga kewajiban, tiada ambigu dan juga memberi kepastian hukum pada menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi a quo,” seperti tercatat di salinan putusan DKPP tentang pelanggaran etik itu pada Senin, 5 Februari 2024.
Keenam anggota KPU yang dimaksud diputuskan melanggar kode etik adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, kemudian August Mellaz.
Sumber: Tempo





