SEPUTARPANGANDARAN.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara perihal pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan presiden boleh bergabung berkampanye dan juga memihak pada Pilpres 2024.
Komisioner KPU, Idham Holik menyatakan, ada aturan yang tersebut memperbolehkan presiden hingga wali kota ambil bagian pada kampanye.
“UU pemilihan raya khususnya Pasal 281 Ayat 1, memperbolehkan presiden, wapres, menteri, gubernur, duta gubernur, bupati, duta bupati, wali kota kemudian delegasi wali kota mengambil bagian pada kegiatan kampanye,” kata Idham, Kamis (25/1/2024).
Idham melanjutkan, di dalam aturan yang dimaksud terdapat persyaratan kondisional. Salah satunya tiada menggunakan infrastruktur negara pada waktu pelaksanaan kampanye.
Selain itu, pejabat negara yang digunakan hendak mengikuti kampanye diharuskan cuti terlebih dahulu. “Di persyaratan yang dimaksud tiada menggunakan infrastruktur di jabatannya, kecuali sarana pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur pada peraturan perundang-undangan kemudian menjalani cuti,” ujarnya.
Terkait rentan dengan konflik kepentingan, Idham enggan memberikan sejumlah komentar. “Kapasitas kami sebagai pelaksana pemilihan itu semata-mata sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang mana ada pada pada UU Pemilu,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, individu kepala negara boleh berkampanye atau memihak. Hal yang dimaksud dikatakannya menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tersebut tidak ada ada hubungannya dengan politik, tapi terlibat juga menjadi pasukan sukses pasangan capres-cawapres.
“Ya ini kan hak demokrasi, hak urusan politik setiap orang setiap menteri mirip saja. Yang paling penting presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh,” kata Jokowi pada keterangannya pada Lanud Halim Perdanakusuma, Ibukota Timur, Rabu (24/1/2024).
Sumber: Sindonews





