Menjaga Persaingan Usaha yang Sehat dalam Ekonomi Digital RI

Menjaga Persaingan Usaha yang tersebut Sehat dalam Ekonomi Digital RI

Muhammad Rifky Wicaksono

Muhammad Rifky Wicaksono

Muhammad Rifky Wicaksono adalah ahli perekonomian digital juga hukum antimonopoli yang tersebut digunakan berkarya sebagai dosen pada Fakultas Hukum UGM kemudian peneliti di tempat area The University of Oxford Centre for Competition Law & Policy (CCLP). Saat ini Rifky sedang menempuh sekolah Doctor of Philosophy (DPhil) in Law dalam Oxford dengan topik penerapan hukum persaingan bidang usaha pada area perekonomian digital oleh negara-negara berkembang. Rifky memperoleh gelar Master of Laws (LL.M.) dari Harvard Law School pada tahun 2021 dengan penghargaan Dean’s Scholars Prize, dan juga juga juga menyandang gelar Magister Juris (MJur) dari Oxford pada tahun 2017 dengan predikat Distinction.

Profil Selengkapnya

Perbincangan tentang dampak dari persaingan usaha yang mana digunakan tidaklah ada sehat pada sektor ekonomi digital sedang menjadi perhatian dalam Tanah Air. Permasalahan ini awalnya dipicu oleh banyaknya tukang jualan UMKM yang tersebut mengalami penurunan omzet secara tajam dikarenakan tidaklah sanggup bersaing dengan komoditas impor yang mana dijual sangat tidak ada mahal di tempat dalam jaringan social commerce seperti TikTok.

Jika status quo tidak ada ada berubah, maka dikhawatirkan pasar dimonopoli jaringan digital, data pribadi konsumen disalahgunakan, serta pelaku perniagaan UMKM bertumbangan.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, juga Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag ini antara lain memuat ketentuan bahwa media digital social commerce seperti TikTok tidak ada ada boleh boleh lagi menggabungkan layanan e-commerce lalu social media dalam satu platform. Selain itu, wadah e-commerce tak boleh memasarkan barangnya sendiri juga juga tak boleh mengirimkan barang impor dalam bawah nilai minimum US$ 100 untuk mencegah predatory pricing.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mungkin dapat mengamankan situasi secara sementara. Namun, pendekatan reaktif ini bukan ada akan menyelesaikan permasalahan dalam jangka panjang lantaran semata-mata semata terfokus pada salah satu bentuk praktik monopoli (predatory pricing) juga belaka sekali terbatas pada salah satu industri pada dunia usaha digital (e-commerce). Untuk sanggup merumuskan solusi jangka panjang yang digunakan digunakan komprehensif, kita harus terlebih dahulu memahami akar permasalahannya.

Baca juga:  Fitur DM TikTok Memungkinkan Pengguna Kirim DM Meski Belum Saling Follow

Bahaya Laten Monopoli di dalam tempat Ekonomi Digital

Tidak dapat dimungkiri wadah digital telah terjadi dijalani meningkatkan kualitas kehidupan kita. Melalui layanan serta teknologi baru yang dimaksud mana mereka itu itu tawarkan, kita sekarang miliki lebih banyak lanjut banyak pilihan produk, dengan harga jual jual yang dimaksud lebih banyak banyak ekonomis dan juga juga kualitas yang dimaksud lebih lanjut lanjut baik.

Kita juga memiliki kenyamanan berbelanja yang tambahan tinggi dikarenakan pengurangan biaya pencarian (search costs). Selain itu, para pelaku perniagaan juga mendapatkan manfaat yang mana digunakan besar sebab sistem digital memberikan jangkauan konsumen yang digunakan hal tersebut luar biasa (Oxera, 2015).

Meskipun demikian, tiada ada jaminan semua dampak positif ini akan bertahan seterusnya, terutama jika persaingan bidang usaha pada tempat sektor perekonomian digital tidaklah berjalan dengan sehat. Sebaliknya, jika perekonomian digital kita dimonopoli, maka yang digunakan akan terjadi adalah inovasi teknologi serta kualitas hasil akan menurun, sementara nilai tukar jual akan melambung tinggi (UK Digital Competition Experts Report, 2019).

Berbagai laporan ahli juga kasus hukum yang dimaksud digunakan melibatkan praktik monopoli oleh wadah digital dalam tempat seluruh dunia menjadi peringatan yang dimaksud yang nyata tentang bahaya laten monopoli pada dunia bidang usaha digital. Ancaman ini terjadi dikarenakan terdapat beberapa karakteristik dunia usaha seperti entrybarriers yang hal itu tinggi, economies of scale yang dimaksud dipacu oleh big data, serta network effects yang digunakan kuat, yang digunakan hal itu menimbulkan perekonomian digital rentan terhadap fenomena ‘tipping‘.

Saat ‘tipping‘ terjadi, maka media digital pertama yang mana yang mampu menjangkau ‘user critical mass‘ akan menguasai sebagian besar pasar. Sehingga, dinamika persaingan bukan lagi ‘competition in the market‘, namun berubah menjadi ‘winnertakesall‘ (Stigler Committee’s Report on Digital Platforms, 2019).

Dinamika ‘winnertakesall‘ ini merupakan salah satu akar permasalahan, oleh sebab itu memberikan insentif yang digunakan sangat tinggi bagi sistem digital untuk melakukan praktik monopoli. Platform yang dimaksud dominan kemudian dapat menggunakan kekuatan pasarnya untuk menyingkirkan pesaing, memperluas posisi dominannya ke pasar yang digunakan hal tersebut berdekatan, juga juga mengeksploitasi konsumen (European Commission Report on Competition Policy for the Digital Era, 2019).

Baca juga:  ByteDance diklaim tak inginkan divestasi untuk TikTok di dalam Negeri Paman Sam

Dalam konteks e-commerce, wadah digital digital memilki berbagai cara untuk memonopoli pasar. Sebagai contoh, platform digital digital dapat menyingkirkan pesaing melalui perilaku ‘selfpreferencing‘ dengan memberikan perlakuan yang tersebut dimaksud lebih besar tinggi baik bagi hasil atau layanannya sendiri dibandingkan barang atau layanan kompetitor.

Selain itu, media juga dapat memonopoli pasar dengan mengikat merchants melalui klausul eksklusivitas, sehingga merchants bukan boleh jual produknya di area dalam wadah lain. Setelah pesaing sudah pernah tereliminasi kemudian juga user serta merchants menjadi bergantung pada media tersebut, maka media yang tersebut hal itu dominan dapat membebankan ‘service fee‘ yang digunakan mana tinggi bagi merchants juga meningkatkan biaya bagi user.

Risiko ini bukan sekedar khayalan belaka: tiga contoh di tempat tempat atas diambil dari kasus-kasus riil yang mana dimaksud sudah pernah terjadi pada area berbagai negara. Pertama, perilaku selfpreferencing terjadi dalam kasus Google Shopping, di area dalam mana Google didenda 2,42 miliar Euro oleh European Commission lantaran menyalahgunakan posisi dominannya dalam pasar online search dengan memberikan posisi ranking yang dimaksud lebih banyak lanjut tinggi untuk hasil dari Google Shopping.

Kedua, raksasa e-commerce Tiongkok Alibaba didenda 18,2 miluar Yuan sebab memaksa toko online untuk berjualan semata-mata di area dalam platformnya kemudian juga melarang dia untuk berjualan pada dalam jaringan pesaing. Ketiga, contoh yang mana mana terakhir merupakan ringkasan dari gugatan US Federal Trade Commission terhadap Amazon.

Solusi Jangka Panjang

Untuk mencegah praktik monopoli pada sektor kegiatan ekonomi digital, para pemangku kebijakan seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu mengambil pendekatan yang tersebut mana proaktif kemudian inovatif. Setidaknya ada tiga langkah yang yang perlu dikerjakan pemerintah sebagai solusi jangka panjang.

Baca juga:  Tiktok Dituding Diskriminasi Terhadap Pengguna Anak di Bawah Umur

Pertama, DPR perlu segera merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli juga Persaingan Usaha Tidak Sehat lantaran sudah tertinggal zaman. Kita sudah pernah dijalani melihat bagaimana media digital digital dapat memanfaatkan mahadata lalu algoritma untuk mengendalikan pasar serta memanipulasi biaya (Ezrachi & Stucke, 2016).

Sehingga, revisi Undang-Undang Antimonopli menjadi urgen guna memasukkan pasal-pasal yang mana melarang berbagai bentuk perilaku anti-persaingan melalui pengaplikasian data lalu algoritma seperti self-preferencing.

Kedua, sumber daya KPPU perlu diperkuat khususnya dari segi kepakaran dalam bidang teknologi informasi. Hal ini menjadi urgen lantaran para ahli hukum kemudian juga kegiatan sektor ekonomi dalam tempat KPPU perlu disokong oleh ahli teknologi untuk dapat menganalisis dampak data lalu algoritma terhadap persaingan bidang bidang usaha lalu juga untuk menentukan kapan KPPU perlu melakukan intervensi. Secara otomatis, hal ini juga berarti sumber daya keuangan KPPU perlu diperkuat dengan meningkatkan anggaran tahunan lembaga tersebut.

Ketiga, KPPU perlu meningkatkan kerja mirip dengan pemangku kebijakan lain yang dimaksud bergerak dalam bidang teknologi akibat regulasi kegiatan dunia usaha digital memerlukan pendekatan multi-sektor.

Kerja identik antar-lembaga ini dapat diwujudkan melalui sebuah forum yang digunakan yang disebut melibatkan instansi terkait seperti Kementerian Komunikasi juga Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Koperasi lalu UKM guna memfasilitasi koordinasi serta pertukaran informasi dalam regulasi dunia bisnis digital. Kerja sejenis ini juga dapat menjadi cara untuk meningkatkan kapasitas sumber daya pada dalam masing-masing instansi.

Winston Churchill pernah berkata “Those that fail to learn from history are doomed to repeat it.” Jangan sampai praktik monopoli yang tersebut sudah terjadi di area area perekonomian digital berbagai negara lain terulang terjadi pada tempat Indonesia oleh sebab itu kita bukan mengambil langkah yang dimaksud dimaksud diperlukan untuk mencegahnya.

Sumber: CNBC Indonesia