
Merah Putih. dengan – Menteri Kesehatan RI menyatakan bahwa hingga 75% kontribusi masyarakat terhadap RUU Kesehatan (RUU) telah diakomodir dan terlacak untuk meningkatkan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.
Usulan itu salah satunya datang dari Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran (IKA). Iftida Yasa, mantan mahasiswa Fakultas Hukum UNPAD mengatakan, RUU Kesehatan mengatur bahwa BPJS Kesehatan wajib bekerjasama dengan rumah sakit yang mengajukan kerjasama.
Baca juga:
“Ini juga tidak sesuai dengan prinsip kerelawanan,” kata Iftida.
Selain itu, redaksi RUU yang berbunyi: akan diurus presiden melalui menteri kesehatan dinilai tidak tepat.
“Kedua badan tersebut memiliki peran yang sangat berbeda. Kementerian Kesehatan bertugas membangun dan menyiapkan infrastruktur, termasuk dokter. Sedangkan BPJS Kesehatan adalah badan penyelenggara jaminan sosial,” jelasnya.
Menurutnya, jika tugas pokok dan fungsi (tupoksi) begitu banyak dibebankan kepada salah satu pihak, maka akan terjadi kelebihan kekuasaan. Mengapa pembuat kebijakan tidak boleh bekerja sama dengan pelaksana
Berdasarkan banyaknya kontribusi masyarakat melalui media sosial, pada akhirnya BPJS Kesehatan tetap berada di bawah koordinasi Presiden tanpa melapor terlebih dahulu kepada Kementerian Kesehatan.
“Tapi ini baru statement. Nanti dibawa ke Komisi IX,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, ujung tombak pelayanan kesehatan ada di pos kesehatan, klinik atau rumah sakit. Namun, masih banyak rumah sakit yang belum memaksimalkan kesehatan BPJS.
“Kalaupun pendapatan rumah sakit rata-rata 60 persen, bisa dari BPJS kesehatan. Tanpa BPJS kesehatan rumah sakit tidak bisa hidup,” ujarnya.
Karena itu, menurut dia, rumah sakit tidak boleh menolak atau menolak pasien BPJS.
Selain itu, lanjutnya, terkait rencana standar kelas rawat inap, belum bisa dipastikan akan diterapkan berdasarkan tes yang telah dihasilkan.
“Tarif tetap berlaku seperti biasa, kelas 3. Kalau kita punya kartu kesehatan BPJS kelas 3, tidak bisa naik kelas. Kalau kelas 2 atau 1 bisa naik kelas VIP. kontribusinya,” jelasnya.
Saat membahas kesehatan BPJS, Iftida mengatakan berdasarkan UU No 8 Tahun 2016, penyandang disabilitas dan lansia mendapat perhatian khusus.
“Bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia akan mendapatkan kartu merah untuk jalur prioritas khusus,” ujarnya.
Selama ini, hingga 40% iuran BPJS Kesehatan diambil dari Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ada yang dari APBN dan ada yang dari APBD. Jadi sebanyak 60 persen masyarakat.
“Dari 60 persen itu, 30 persen dunia usaha. Selebihnya wiraswasta. Siapa saja yang ingin ikut BPJS mandiri bisa,” ujarnya.
BPJS Kesehatan memiliki program rehabilitasi. Jika pengguna BPJS Kesehatan menunggak, bisa membayar maksimal 12 bulan.
“Kalau telat 5 tahun, misalnya, maksimal dihitung dua tahun saja,” imbuhnya. (Imanha/Jawa Barat)
Baca juga:





