6 Tuntutan Partai Buruh di Aksi May Day 2023

MerahPutih.com – Sekitar 60 serikat buruh turun ke jalan memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, ada sejumlah tuntutan yang diajukan buruh untuk kesejahteraan masyarakat dan buruh.

Berbagai elemen buruh berkumpul di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, antara lain SPSI, KSPI, KPBI,​​KSPSI, FSPMI, FSKEP, FSPN, PSK, PPMI dan lainnya.


Baca juga:

Partai Buruh mendeklarasikan koalisi rakyat kecil pada May Day

“Hari ini yang datang lebih dari 50.000 pekerja, teman-teman tolong cek hitungan busnya, karena bus yang masuk mendekati 900 bus yaitu lebih dari 50.000 pekerja, itu cara mengukur jumlah hadiah pekerja,” kata kata Iqbal di lokasi, Senin (1/5).

Ia mengatakan, Iqbal mengungkapkan pihaknya telah mengajukan enam tuntutan dalam aksi 1 Mei hari ini. Keenam tuntutan tersebut sesuai dengan nomor urut Partai Buruh yang berhasil menjadi partai politik pada Pemilu 2024.

“Isu yang diangkat pada perayaan May Day hari ini ada enam menurut Partai Buruh nomor enam,” ujarnya.

Baca juga:  John Wick: Chapter 4 Tampilkan Video Aksi Tingkat Tinggi dari Film Tersebut

Keenam tuntutan yang diajukan elemen Partai Buruh dan serikat buruh, yakni mendesak Pemerintah mencabut UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Cabut Pagu DPR 4 persen dan Pagu Presiden 20 persen, Reforma Agraria dan Pangan Kedaulatan.

Baca juga:

Ganjar Pranowo Nyapres, Partai Buruh mengklaim seperti yang diharapkan

Juga, meminta pemerintah mengesahkan RUU PPRT dan menolak HOSTUM (hapus outsourcing dan menolak upah murah), menolak RUU kesehatan dan memilih calon presiden 2024 yang pro buruh dan kelas pekerja.

“Outsourcing adalah sistem kerja seperti perbudakan modern. Sedangkan upah murah menyebabkan kemiskinan terstruktur dan sistematis,” ujarnya.

Said prihatin dengan adanya UU Cipta Kerja yang memungkinkan perekrutan terus menerus tanpa tenggat waktu, pesangon rendah, hingga pemecatan difasilitasi.

Bahkan, sambung Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), libur dua bulan dihapuskan, mengubah jam kerja menjadi 12 jam sehari dan 4 jam lembur sehari.

“Kemudian ada ketidakpastian perizinan bagi pekerja yang sedang haid dan melahirkan, sehingga tingkat kelelahan dan kematian pekerja akan meningkat”, tegasnya. (Lb)

Baca juga:

Partai Buruh memilih 4 kelompok DPS



Source link