Indeks

6 Poin Penting RUU DKJ yang mana Perlu Diketahui

6 Poin Penting RUU DKJ yang digunakan mana Perlu Diketahui

SEPUTARPANGANDARAN.COM, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Ibukota (RUU DKJ ) disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada Selasa, 5 Desember 2023. RUU ini akan mencabut status ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Pusat Kota Negara (IKN) Nusantara sebagaimana UU Nomor 3 Tahun 2022.

Lantas, apa sekadar poin-poin penting pada RUU DKJ?

1. Pasal 5: RUU DKJ pertegas Ibukota Indonesia tak digabung dengan Bekasi, Depok, dan juga Tangerang.

Jakarta sempat diwacanakan digabung dengan wilayah penopang seperti Bekasi, Depok, lalu Tangerang. Cita-cita itu dikandaskan RUU DKJ pada pasal 5 yang digunakan mengatur batas wilayah Jakarta.

– Sebelah utara dengan Laut Jawa, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, lalu Wilayah Tangerang, Provinsi Banten.

– Sebelah timur dengan Daerah Perkotaan Bekasi, Wilayah Bekasi, lalu Daerah Perkotaan Depok, Provinsi Jawa Barat.

– Sebelah selatan dengan Pusat Kota Tangerang, Daerah Tangerang, Perkotaan Tangerang Selatan, Provinsi Banten kemudian Pusat Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

– Sebelah barat dengan Perkotaan Tangerang serta Kota Tangerang, Provinsi Banten.

2. Pasal 10: Gubernur kemudian Wakil Gubernur diangkat oleh presiden

Dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ, pemegang jabatan gubernur dan juga duta gubernur akan segera ditunjuk presiden. Penunjukan ini dengan memperhatikan usulan dari DPRD. Kemudian, jabatan ini bisa saja dijabat kembali untuk satu periode berikutnya selama lima tahun. Ketentuan terkait penunjukan yang disebutkan akan diatur dengan Peraturan pemerintahan (PP). “Gubernur kemudian Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, kemudian diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” bunyi pasal tersebut.

3. Pasal 23: DKJ punya kewenangan khusus bidang penyertaan modal

Jakarta akan memiliki kewenangan khusus di area bidang penyertaan modal pasca tidak lagi Ibu Perkotaan Negara. Kewenangan khusus ini diatur pada RUU DKJ Pasal 23 ayat (1) meliputi pengembangan iklim penyertaan modal, pelayanan penyetoran modal, pengendalian penyelenggaraan penyetoran modal, juga data lalu sistem informasi penyertaan modal.

“Pemerintahan Provinsi DKJ mempunyai kewenangan khusus di sub bidang pengembangan iklim penyertaan modal yang meliputi kegiatan pengembangan kemitraan usaha mikro, bisnis kecil, serta bidang usaha menengah (UMKM); juga Koperasi yang mana bekerja identik dengan usaha besar, baik dalam bentuk penyetoran modal asing dan/atau penyertaan modal pada negeri,” bunyi Pasal 23 ayat (2).

4. Pasal 33: Wali Pusat Kota kemudian Pimpinan Daerah ditunjuk oleh Gubernur

Jika gubernur ditunjuk presiden, jabatan wali kota dan juga bupati juga tak dipilih oleh rakyat. Pemegang jabatan ini ditunjuk oleh gubernur. Beleid ini diatur pada Pasal 33 yang mana juga menyebutkan pemberhentian Pimpinan Daerah juga Wali Perkotaan dikuasakan untuk Gubernur. “Wali Pusat Kota serta Kepala Daerah diangkat lalu diberhentikan oleh Gubernur,” bunyi Pasal 33 ayat (3) RUU DKJ.

5. Pasal 37: Ibukota akan segera punya Dewan Perkotaan serta Dewan Wilayah

Sebagaimana disebutkan pada Pasal 37, DKJ direncanakan akan miliki komite kota lalu badan kabupaten. Dewan ini bertugas antara lain untuk menampung serta menyalurkan aspirasi rakyat terhadap DPRD. Adapun jabatan yang dimaksud nantinya diisi oleh tokoh yang digunakan mewakili masyarakat. Susunannya ditetapkan oleh gubernur pasca mendapatkan persetujuan dari DPRD. “Anggota Dewan Kabupaten/Kota terdiri melawan tokoh-tokoh yang mana mewakili warga dengan komposisi satu kecamatan satu wakil,” bunyi Pasal 37 ayat (3) RUU DKJ.

6. Pasal 41: aturan pajak parkir, tempat hiburan, serta lainnya

Besaran pajak parkir lalu tempat hiburan juga diatur di RUU DKJ, tepatnya pada Pasal 41. Tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi 25 persen. Kemudian Tarif pajak hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, kemudian mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 25 persen lalu paling tinggi 75 persen. “Tarif pajak area di tempat luar pajak parkir serta pajak hiburan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 41 ayat (2).

HENDRIK KHOIRUL MUHID (Magang) | MUTIA YUANTISYA | ANDIKA DWI

Apa Konsekuensinya apabila RUU DKJ Disahkan DPR?

Sumber: tempo

Exit mobile version