RUU Perampasan Aset Jadi Skala Prioritas DPR

MerahPutih.com – Semua RUU (RUU) yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) akan dibahas dalam skala prioritas. Termasuk, RUU Perampasan Aset Pidana.

“Yang pasti semua undang-undang yang masuk Prolegnas akan kita bahas sesuai skala prioritasnya,” kata Wakil Presiden DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra mengklaim parlemen tidak khawatir payung hukum penyitaan aset menjadi keliru. Apalagi aturan itu tidak dibahas secara detail oleh pengurus Senayan.

Baca juga:

Anggota DPRD DKI menyoroti pengunduran diri Dirut TransJakarta yang tiba-tiba

“Jadi kalau soal UU Perampasan Aset, kita belum bisa bicara concern pasal apa saja karena belum kita bahas, belum kita cek naskah akademik atau Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” ujarnya.

Dasco belum bisa berkomentar banyak soal pembahasan RUU Perampasan Aset dalam sidang kali ini. Menurutnya, agenda pembahasan undang-undang di parlemen cukup padat.

“Ya kita lihat RUU Perampasan Aset nanti karena agenda sidang kali ini sangat padat,” imbuhnya.

Baca juga:

4 Layanan TransJakarta dialihkan akibat kebakaran di RSPAD dan Demo DPR

Diketahui, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. RUU ini merupakan inisiatif pemerintah.

Baca juga:  DPR Bakal Bentuk Pansus Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Sejauh ini, naskah akademik dan RUU sedang dibahas di kementerian. Surat presiden (surpres) terkait ini dikirim segera setelah pembahasan RUU. (Lb)

Baca juga:

DPRD DKI akan memanggil TransJakarta dan Dishub untuk membahas delisting aset 417 bus



Source link