
Merah Putih. dengan – Jumlah realisasi penerbitan perhutanan sosial di Indonesia mencapai 5,31 juta hektar pada Desember 2022.
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pihaknya terus memberikan pendampingan kepada kelompok usaha perhutanan sosial atau KUPS untuk meningkatkan daya saingnya.
Baca juga:
Menteri Siti: Evaluasi perhutanan sosial dilakukan secara intensif
“Masyarakat yang telah mendapatkan persetujuan mendapatkan pendampingan agar dapat merasakan manfaat dari pengembangan usaha perhutanan sosial kelompok usaha sehingga terbentuk model bisnis yang berdaya saing dalam skala usaha,” ujarnya.
Dari 5,31 juta hektar tersebut, pemerintah mengeluarkan 8.041 SK untuk masyarakat yang mencapai 1,14 juta kepala keluarga.
Jumlah pelepasan kawasan hutan melalui perubahan tata batas sumber lahan objek landreform atau TORA tercatat dalam 133 SK dengan luas lahan 193.982 hektar.
Sedangkan untuk hutan adat yang merupakan bagian dari perhutanan sosial, pemerintah telah menetapkan luas lahan seluas 153.322 hektar dengan 108 surat keputusan untuk 51.459 kepala keluarga, serta kawasan indikatif hutan adat seluas 1,08 juta hektar. .
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan cadangan tanah untuk kepentingan reforma agraria dari pelepasan kawasan hutan tak berhutan seluas 938.879 hektare.
Siti Nurbaya mengungkapkan saat ini telah terbentuk 9.985 kelompok usaha perhutanan sosial, dengan rincian 4.665 kategori pemula, 4.334 kategori lanjutan, 936 kategori lanjutan dan 50 kategori mandiri.
Pemerintah menitikberatkan pada kelompok usaha perhutanan sosial kategori maju dan maju agar bisa naik level dan membentuk kelompok usaha sosial kehutanan yang mandiri.
Kelompok usaha perhutanan sosial menghasilkan berbagai produk komoditas seperti kopi, madu, kelapa sawit, rotan, kayu putih, wisata alam dan buah-buahan. Nilai ekonomi komoditas yang dihasilkan kelompok ini tercatat secara digital.
Sebanyak 597 dari 9.985 kelompok usaha perhutanan sosial atau 5,93% mengisi nilai ekonomi baru selama empat bulan terakhir tahun 2022 dengan nilai Rp117,59 miliar.
Nilai ekonomi kelompok masyarakat ini diperkirakan mencapai Rp 1,1 triliun pada tahun 2023 dan menembus angka Rp 2,5 triliun pada tahun 2024.
“Bantuan akan terus diberikan untuk memfasilitasi kelompok usaha perhutanan sosial agar lebih mandiri dan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Untuk mendukung program perhutanan sosial, pemerintah menginisiasi regulasi setingkat peraturan presiden agar para pihak dapat berperan dalam meningkatkan kemandirian masyarakat. (asp)
Baca juga:
Petani menyambut positif rencana DPR untuk meninjau bidang perhutanan sosial





