PANGANDARAN, SPC — Grafik kemiskinan di Kabupaten Pangandaran menunjukkan tren pemulihan pascapandemi COVID-19. Data terbaru mencatatkan angka kemiskinan berada pada level 8,03 persen pada tahun 2025. Namun, capaian statistik ini menyimpan ironi sosiologis di lapangan: warga miskin ekstrem justru kesulitan mengakses bantuan hunian karena kendala status kepemilikan lahan.

​Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Databoks, perjalanan ekonomi kabupaten bungsu di Jawa Barat ini mengalami fluktuasi tajam dalam sedekade terakhir. Pada 2015, angka kemiskinan tercatat 10,76 persen, lalu menyusut ke titik terendah 7,71 persen pada 2019 sebelum akhirnya kembali melonjak hingga 9,65 persen pada 2021 akibat hantaman pandemi.

​Meskipun saat ini angka tersebut telah melandai ke 8,03 persen, target untuk kembali ke posisi pra-pandemi tahun 2019 masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah.

Kendala Regulasi

​Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yen Yen Windiani, S.H., menyoroti hambatan struktural yang menghalangi masyarakat kelas bawah untuk mendapatkan hak dasar berupa tempat tinggal yang layak. Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dinilai masih terganjal aturan administratif yang kaku.

​”Faktor utamanya karena tidak ada payung hukum bagi penerima bantuan yang tinggal di tanah orang lain. Padahal, mayoritas warga miskin ekstrem justru tinggal di lahan-lahan pinjaman atau bukan milik sendiri,” ujar Yen Yen saat memberikan catatan atas laporan kemiskinan daerah, pekan lalu.

​Legislator dari Daerah Pemilihan 4 (Cijulang-Cimerak) ini menjelaskan bahwa syarat kepemilikan tanah pribadi dalam program Rutilahu menjadi tembok bagi kelompok masyarakat kategori Desil 1 atau kemiskinan ekstrem. Hal ini menyebabkan masyarakat yang paling membutuhkan bantuan justru paling sulit untuk dijangkau oleh skema bantuan pemerintah.

Swadaya Masyarakat

​Kesenjangan antara regulasi dan realitas di lapangan ini pada akhirnya memicu munculnya inisiatif mandiri dari masyarakat. Di beberapa wilayah, warga memilih bergerak secara kolektif untuk membantu merehab rumah tetangganya yang tidak masuk dalam daftar bantuan pemerintah karena masalah status tanah.

​”Karena terganjal aturan dan tidak bisa masuk daftar penerima Rutilahu, akhirnya masyarakat sekitar secara swadaya membantu perbaikan rumah tersebut agar tetap layak huni. Ini adalah fakta yang saya temukan langsung di lapangan,” kata Yen Yen.

​Selain persoalan status tanah, ia juga mencatat adanya anomali data di mana warga yang memiliki tanah sendiri namun rumahnya sudah rusak berat justru luput dari pendataan. Kondisi ini mempertegas perlunya keberanian pemerintah dalam melakukan inovasi regulasi serta presisi data yang lebih akurat.

Pekerjaan Rumah Pemerintah

​Garis kemiskinan di Pangandaran yang kini menyentuh angka Rp486.285 per kapita per bulan menuntut kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok. Jika tidak, warga yang berada sedikit di atas garis tersebut rentan jatuh kembali ke jurang kemiskinan.

​Yen Yen mendesak adanya terobosan hukum agar negara tetap bisa hadir bagi warga miskin yang tidak memiliki lahan. Tanpa adanya inovasi payung hukum, upaya penurunan angka kemiskinan dikhawatirkan hanya menjadi capaian di atas kertas tanpa dampak signifikan bagi kualitas hidup warga di pelosok desa.

​”Sudah saatnya ada solusi bagi masyarakat yang tidak punya rumah layak huni sekaligus tidak punya tanah sendiri. Penurunan persentase kemiskinan jangan sampai hanya menjadi kosmetik statistik semata,” tegasnya.