MerahPutih.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan nikah beda agama ditolak Wakil Presiden MPR RI Yandri Susanto.
Bahkan, Yandri mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk meminta MA segera membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Baca juga
Konsekuensi Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Mental Perempuan
Pasalnya, pernikahan beda agama sangat bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan fatwa MUI tahun 2005 yang dengan tegas menolak pernikahan beda agama.
“Ini sangat penting saya minta kepada STF, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ke depan tidak ada penafsiran yang berbeda-beda terkait dengan perkawinan beda agama”, kata Yandri usai bertemu dengan Ketua STF (MA). ). Syarifuddin, Selasa (11/11) 7).
Yandri mengatakan, kunjungannya bersama Ketua Umum PB Al Khairiyah KH. Ali Mujahidin dan Sekjen PB Al Khairiyah Ahmad Munji diterima dengan baik oleh Ketua Majelis Hakim Syarifuddin
“Intinya kami ingin menyampaikan saran dan aspirasi masyarakat di akar rumput dalam menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kami anggap sangat kontroversial,” kata Yandri.
Yandri mengatakan, beberapa tanggapan masyarakat muncul dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Selain itu, kata dia, akan banyak ekses buruk dalam pelaksanaan putusan kontroversial tersebut, seperti masalah ahli waris dan kondisi anak.
Karena itu, Yandri meminta MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Dia mengatakan, Mahkamah Agung akan membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk membuat kebijakan terbaik.
Baca juga
Suatu hari pernikahan, wanita ini mengumumkan perceraiannya
“Kami kirimkan saran dan tanggapan dari Yang Mulia Ketua MA sangat baik. Dikatakannya, dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mendapat perhatian publik, maka MA membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk menanggapi dan kebijakan terbaik akan diambil,” kata Yandri.
“Kami berharap sikap resmi MA terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak ditunda-tunda, sehingga masyarakat kembali tenang,” imbuhnya.
Yandri mengungkapkan tidak perlu mengajukan gugatan perdata atau menempuh jalur hukum formal atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
Karena putusan atau pendapat MA tersebut sudah bisa menjadi pedoman untuk menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang perkawinan beda agama dan akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
“Menurut Yang Mulia Ketua MA tidak perlu. Putusan atau pendapat MA cukup menjadi pedoman untuk menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berlaku di pengadilan. negara,” kata Yandri.
Ditanya apakah ada tenggat waktu bagi MA untuk mengeluarkan putusan dan pendapat, Yandri menegaskan, hal itu merupakan kompetensi eksklusif MA Federal.
“Kami hanya menunggu pendapat akhir dari Mahkamah Agung Federal, ini murni pendapat dari Mahkamah Agung Federal, kami tidak bisa mengintervensi. Kami menghormati proses yang dilakukan oleh Mahkamah Agung Federal”, ujarnya.
Namun, Yandri berharap MA segera mengeluarkan pendapat untuk menanggapi putusan PN Jakarta Pusat tersebut, agar perdebatan di masyarakat tidak berlarut-larut.
“Kami ingin secepatnya agar tidak terlalu lama menjadi debat publik. Kami prihatin, mengingat kita sudah mendekati tahun politik, potensi kasus ini dibawa ke ranah politik, yang mana harus dihindari,” katanya.
Yandri menambahkan, jika MA mengeluarkan pendapat yang menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus dibatalkan, maka harus ada aturan hukum yang mengikat agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. (Lb)
Baca juga
Ternyata 29% orang paruh baya di AS belum pernah menikah.