Wisata Pangandaran Dibuka Besok, Ini 10 Ketentuan yang Wajib Dipatuhi

Pangandaran – Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, mengeluarkan edaran Nomor 443/2558/BPBD/2021 tentang uji coba pembukaan destinasi wisata di masa Pandemi Covid-19.

Keputusan itu, berdasarkan pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat di Bandung tanggal 26 Agustus 2021

Rapat Koordinasi denga Forkopimda Tingkat Kabupaten Pangandaran tanggal 30 Agustus 2021:

Arahan Presiden Republik Indonesia kepada Gubernur, Forkopimda Jawa Barat, dan Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat di Kuningan tanggal 31 Agustus 2021:

Dengan hasil itu, Pemkab Pangandaran memutuskan pariwisata dapat dibuka secara bertahap dengan memperhatikan protokol kesehatan, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

2. Pelaku usaha pariwisata Membuat pakta integritas sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan:

3. Estimasi pengunjung 254 dari luasan wilayah destinasi wisata dengan pembatasan pengunjung ke Destinasi Wisata sebagai berikut :

– Pantai Pangandaran 10.000 orang per hari,

– Pantai Batu Hiu 1.590 orang per hari,

– Pantai Karapyak 3.000 orang per hari,

– Pantai Batukaras 3.000 orang per hari,

Baca juga:  Anak Penderita Jantung Bocor di Pangandaran Butuh Uluran Tangan

– Green Canyon 750 orang per hari,

– Pantai Madasari 1.000 orang per hari.

4. Untuk pengaturan kepadatan arus lalulintas akan dilakukan rekayasa lalulintas,

5. Pelaku usaha pariwsata wajib memiliki bukti sudah di vaksin.

6. Dilakukan sampel Tes Rapid Antigen secara acak peda pelaku wisata dan wisatawan,

7. Pengaturan pembelian tiket mulai hari Jumat tanggal 3 September 2021 dengan
ketentuan sebagai berikut.

a. Kendaraan roda dua dan roda empat pukul 07 00 WIB sampai dengan pukul 22 00 WIB,

b. Bus Pariwisata mulai pukul 10 00 WIB sampai dengan pukul 22 00 WIB,

c. Pembukaan dan penutupan Destinasi Wisata serta penutupan jalan pintas/jalan tikus dibantu oleh Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pangandaran berkoordinasi Satgas cowd 19 Kecamatan dan unsur TNI dan Polri:

d. Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pangandaran berkoordinasi dengan unsur TNI dan Poki mendampingi petugas di pintu masuk destinasi wisata.

8. Pengunjung wajib menunjukan hasil vaksm murimal dos 1 dan Tes Swab/PCR/Test Rapid Antigen,

Baca juga:  Ketua DPRD Bahas Soal Potensi Destinasi Wisata di Pangandaran

9. Penyemprotan desinfektan dilakukan secara berkala.

10. Stakehoider pariwisata berpartisipasi dalam pengawasan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah pengunjung