Waspadai Kampanye Hitam dan Hoax Pada Tahapan Pilkada 2020

PANGANDARAN, (SP) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran mengajak semua pihak untuk menangkal kampanye hitam dan berita palsu di media sosial, sepanjang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, berita hoax dan kampanye hitam merupakan hal yang bisa mengganggu jalanya tahapan Pilkada 2020.

“Untuk itu media, kehumasan dan juga OPD terkait dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika, sangat penting perananya dalam melakukan pengawasan, terutama kampanye hitam dan berita hoax di media sosial,” ujarnya kepada wartawan Jumat (1/11/2019).

Ia mengajak kepada pihak pihak terkait, untuk meminimalisir penyebaran kampanye hitam dan berita bohong selama Pilkada 2020.

Sosialisai mengenai regulasi Pilkada kali ini kepada seluruh elemen masyarakat, harus dilakukan secara kontinu dan menyeluruh.

Kabid Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik dan Statistik Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Pangandaran Tatik Ika Mustika mengatakan, hoax dan kampanye hitam memiliki definisi yang berbeda.

Jika hoax adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar namun dibuat seolah olah benar, sementara kampanye hitam adalah upaya untuk merusak atau mempertanyakan reputasi seseornag dengan mengeluarkan propagada negatif.

Baca juga:  Heboh Pesan Berantai Razia Masker Mulai Malam Ini, Ida Nurlaela Pastikan Hoax!

“Biasanya kampanye hitam berbentuk rangkaian pesan yang bertujuan untuk mempengaruhi pendapat dan kelakuan masyarakat, informasinya tidak obyektif,” tuturnya.

Biasanya, lanjut dia, isi kampanye hitam adalah sebuah kampanye yang penuh kebencian dan kebohongan tentang lawan politik. Sementara kampanye negatif adalah kampanye yang mengemukakan kekurangan tentang lawan.

Menurut dia membuat berita bohong atau ujaran kebencian bisa dikenakan Undang-Undang tentant Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Untuk menghadapi berita hoax atau kampanye hitam, kita harus tahu cirinya seperti judul yang cenderung provokatif, menggunakan kalimat persuasif seperti sebarkanlah, viralkanlah, kemudian perhatikan juga foto dan captionnya,” terangnya.

Kemudian ia menyarankan kepada masyarakat untuk mengecek alamat situs tersebut, kemudian masyarakat juga harus bisa membedakan fakta dan opini. Kemudian ikutilah komunitas yang kredible, katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *