Indeks

Warga Protes Pembuangan Limbah PT CLM

Merah Putih. dengan – Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Malili berdemonstrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Mereka memprotes pencemaran Sungai Malili yang diduga dilakukan oleh PT CLM yang saat ini dikuasai ZAS dan berkonflik dengan pengusaha Helmut Hermawan.

Koordinator Massa Malik mengatakan, tindakan itu dilakukan karena air di Sungai Malili kini keruh dan tak sejernih dulu.

“Airnya keruh dan tidak bersih serta tidak bisa lagi digunakan untuk mencuci dan minum,” kata Malik di Jakarta, Sabtu, 29 April 2023.

Kisruh kepemilikan saham PT CLM juga menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan HAM yang kini dilaporkan IPW ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut dia, pemerintah harus memanggil semua perusahaan tambang untuk menjelaskan ke mana limbahnya dibuang dan, jika memungkinkan, melakukan sosialisasi dengan masyarakat. “Aksi ini juga hanya sebagai pemicu saja dan ada rencana aksi lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Badan Koordinasi Nasional Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI, sudah melaporkan PT CLM ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK).

Wakil Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI Ibrahim Asnawi mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan masalah perizinan dan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan nikel PT CLM yang beroperasi di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kita memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan kita. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan hak dasar yang dijamin dalam Pasal 28 H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. .

Bakornas LKBHMI PB HMI juga mendesak Bantuan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan penegakan hukum secara serius dan komprehensif untuk menindak tegas dugaan kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan nikel PT CLM.

PT CLM yang berada di bawah kendali ZAS dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Hutan.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengimbau masyarakat yang merasa kurang mendapat pelayanan dari Polres Luwu Timur untuk melapor ke pihaknya dan ke Itwasda Polda Sulsel.

Kompolnas Kompolnas Poengky Indarti mengatakan hal itu menanggapi tudingan Polres Luwu Timur lalai memproses laporan masyarakat atas dugaan pencemaran Sungai Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan oleh perusahaan tambang.

“Korban yang merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari Polres Luwu agar melaporkannya kepada Itwasda Polda Sulsel selaku pengawas internal Polri dan Kompolnas selaku pembina fungsional Polri,” kata Poengky.

Menurutnya, Kompolnas akan menindaklanjuti setelah menerima pengaduan dan klarifikasi dari Polda Sulsel.

“Jika kami menerima laporan tersebut, kami akan segera menindaklanjutinya dengan klarifikasi ke Polda Sulsel,” ujarnya.

Pengamat Polri Bambang Rukminto menilai jika pelapor membawa cukup bukti tapi tidak diproses hukum, Bambang meminta pelapor mengadu ke BidPropam Polda Sulsel ke Kompolnas.

“Kalau pelapor sudah membawa bukti kuat dan Polres tidak segera menindaklanjuti, lapor saja ke Wasidik atau BidPropam Polda, tembusannya bisa ke Kapolri dan Kompolnas,” kata Bambang.



Source link

Exit mobile version