MerahPutih.com – Masyarakat diajak berpartisipasi untuk bersinergi memastikan keselamatan perjalanan KA Cepat Jakarta – Bandung selama masa uji coba dan saat mulai beroperasi melayani penumpang.
Untuk itu, warga diimbau untuk tidak menaiki jalur kereta cepat karena terlalu berbahaya.
Baca juga:
Gratis tiket KA Cepat Prioritas Jakarta-Bandung bagi warga sekitar jalur tersebut
Sekretaris Perusahaan Manajer Umum KCIC Eva Chairunisa Dikatakannya, meski jalur KA cepat dipagari dan dipagari kawat berduri, masyarakat tetap diminta untuk berpartisipasi dalam pemeliharaan sarana dan prasarana yang merupakan Proyek Strategis Nasional. Jalur kereta api cepat sendiri membentang dari Halim hingga Tegalluar sepanjang 142,3 km, baik bawah tanah maupun layang, terowongan dan jembatan.
Untuk operasionalnya, jalur Kereta Cepat dialiri arus listrik sebesar 27,5 KV yang akan menjadi sumber penggerak melalui sarana pantografi yang terletak di bagian atas kereta. Pantograf akan terhubung ke Overhead Catenary System (OCS).
“Semakin tinggi kecepatan Speed Train, semakin besar pula kebutuhan konektivitas yang lancar antara pantograf dan LAA,” jelas Eva.
Sedangkan saat beroperasi, Kereta Cepat akan memiliki kecepatan sangat tinggi hingga mencapai 350 km/jam. Oleh karena itu, perlu dihindari benda-benda asing yang berpotensi mengganggu dan membahayakan operasional Kereta Api agar tidak bersentuhan dengan infrastruktur Kereta Cepat.
Dalam kasus ringan, jika ada gangguan dari benda asing, pantograf bisa rusak dan KA Cepat berhenti. Dalam kasus yang lebih serius, dapat menyebabkan kabel LAA putus dan menyebabkan pemadaman listrik, yang dapat mengganggu seluruh pengoperasian Kereta Cepat.
Benda asing dalam LAA dapat dikategorikan berdasarkan jenis bahan menjadi benda konduktif dan benda isolasi. Objek pengangkutan termasuk bahan-bahan seperti aluminium foil dan untaian kawat yang mengandung benang logam. Benda-benda ini, ketika digantung di saluran listrik, dapat dengan mudah menyebabkan korsleting dan pemutusan arus listrik.
“Benda isolasi seperti kain plastik dan layang-layang, jika terkena angin kencang, sangat mudah terjerat LAA dan menyebabkan kerusakan pada pantograf”, ujarnya.
Baca juga:
Kang Emil: Bandung – Jakarta kurang dari 30 menit menggunakan kereta cepat
Sebelumnya, sejak uji coba kereta cepat Jakarta-Bandung, beberapa kali terjadi insiden benda asing bergelantungan di LAA, khususnya di kawasan antara Stasiun Padalarang dan Stasiun Tegalluar, di mana banyak orang menerbangkan layang-layang di dekat jalur kereta cepat. Akibatnya, terjadi sejumlah insiden layang-layang tersangkut di LAA yang mengganggu proses pengujian.
Sebagai pencegahan, sosialisasi untuk menjaga jalur tetap steril terus dilakukan. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan beberapa hal yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan bersama, seperti himbauan untuk tidak menerbangkan layang-layang kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur, karena kabel dan layang-layang berpotensi mengganggu aliran listrik jika terjebak di jaringan LAA.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak memasuki jalur Kereta Cepat dengan melewati pagar pembatas karena sangat berbahaya.
Sosialisasi dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari kunjungan langsung ke pemukiman warga hingga penempatan materi sosialisasi berupa poster atau spanduk terkait rangkaian hal-hal yang dapat mengganggu perjalanan Kereta Cepat dan masyarakat.
Melalui koordinasi dengan Polri juga dilakukan sosialisasi untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama, sekitar 500 personel Polri membantu melakukan sosialisasi kepada masyarakat di berbagai daerah. KCIC sangat mengapresiasi kerjasama TNI POLRI yang turut serta berusaha memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Melalui sosialisasi yang dilakukan, diharapkan seluruh masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di sekitar jalur Kereta Cepat”. Hawa tutup. (asp)
Baca juga:
Kereta cepat Jakarta – Bandung beroperasi pada 18 Agustus, waktu tempuh hanya 30 menit