Indeks

Wapres Sebut Putusan PN Jakpus Minta Tunda Pemilu Belum Peroleh Legitimasi

MerahPutih.com – Wakil Presiden Ma’ruf Amin angkat bicara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat (Prima) Adil Makmur atas penundaan Pilkada 2024.

Menurut Ma’ruf Amin, keputusan itu tidak mempengaruhi persiapan Pemilu 2024.

Dia mengatakan, pesta demokrasi kelima akan terus berlanjut.

Baca juga:

Ketum dari Partai Prima menegaskan, proses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan sengketa pilkada.

Wapres menegaskan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum mendapatkan legitimasi.

“Ini hanya keputusan yang belum tentu mendapat legitimasi,” kata Ma’ruf Amin kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (3/3).

Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu juga mengimbau masyarakat menunggu keputusan pengadilan tinggi setelah KPU RI menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pilkada.

“Kami sekarang menunggu KPU untuk banding, karena masalah ini tidak mudah,” katanya.

Baca juga:

KPU menyebut putusan penundaan pilkada bukan kewenangan hakim pengadilan negeri

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dengan keputusan itu, KPU diminta menunda pilkada hingga 2025. (Knu)

Baca juga:

KSP menyebut Presiden Jokowi tetap mendukung Pilkada 2024



Source link

Exit mobile version