Perbuatan pengemudi mobil tersebut bukanlah suatu tindak pidana, bahkan penulis melakukan perlawanan dengan cara memukul kap mobil dengan sabit. Tindakan ini disebut pembelaan diri (Noodweer) dan tidak dapat dihukum.
Padahal, hal itu tertuang dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP.
“Barangsiapa terpaksa melakukan pembelaan karena pada waktu itu ada serangan atau ancaman penyerangan yang melawan hukum, terhadap dirinya sendiri atau orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta bendanya atau orang lain, harus jangan dihukum”.
Namun, pembelaan diri tersebut di atas harus memiliki tiga jenis syarat yang harus dipenuhi. Melansir di Hukumonline.com, ketiga syarat tersebut adalah:
1. Perbuatan yang dilakukan harus dipaksakan untuk mempertahankan (defend). Defense atau pertahanan pasti sangat diperlukan, bisa dikatakan tidak ada jalan lain. Harus ada keseimbangan tertentu antara pertahanan dan serangan.
2. Pembelaan atau pembelaan hanya boleh dilakukan terhadap kepentingan-kepentingan yang dimaksud dalam pasal itu, yaitu kepentingan diri sendiri, badan, kehormatan dan harta milik orang lain atau orang lain.
3. Harus ada penyerangan di sebelah kanan saat peristiwa itu terjadi. Artinya pelaku melakukan penyerangan terhadap hak orang lain atau tidak berhak melakukan hal tersebut.